OJK Keluarkan Kebijakan Relaksasi Debitur UMKM Terdampak Corona

FARID FALETEHAN
FARID FALETEHAN (DOK/)

MATARAM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai menerapkan kebijakan pemberian stimulus bagi perekonomian dengan telah diterbitkannya POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 pada Kamis ini.  Dengan terbitnya POJK ini, maka pemberian stimulus untuk industri perbankan sudah berlaku sejak 13 Maret 2020 sampai dengan 31 Maret 2021.

“Perbankan diharapkan dapat proaktif dalam mengidentifikasi debitur-debiturnya yang terkena dampak penyebaran Covid-19 dan segera menerapkan POJK stimulus dimaksud,” kata Kepala OJK Provinsi NTB Farid Faletehan, Jumat (20/3).

Farid menjelaskan bahwa POJK ini mengenai stimulus perekonomian ini dikeluarkan untuk mengurangi dampak terhadap kinerja dan kapasitas debitur yang diperkirakan akan menurun akibat wabah virus Corona sehingga bisa meningkatkan risiko kredit yang berpotensi mengganggu kinerja perbankan dan stabilitas sistem keuangan.

Melalui kebijakan stimulus ini, Perbankan juga memiliki pergerakan yang lebih luas sehingga pembentukan kredit macet dapat terkendali dan memudahkan memberikan kredit baru kepada debiturnya.

Selain itu, POJK ini juga diharapkan menjadi countercyclical dampak penyebaran virus Corona, sehingga bisa mendorong optimalisasi kinerja perbankan khususnya fungsi intermediasi, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi. Pemberian stimulus ditujukan kepada debitur pada sektor-sektor yang terdampak penyebaran virus COVID-19, termasuk dalam hal ini debitur UMKM dan diterapkan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian yang disertai adanya mekanisme pemantauan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dalam penerapan ketentuan (moral hazard). 

Kebijakan stimulus dimaksud terdiri dari, penilaian kualitas kredit/ pembiayaan/ penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit sampai dengan Rp10 miliar dan kedua restrukturisasi dengan peningkatan kualitas kredit/pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi. Ketentuan restrukturisasi ini dapat diterapkan bank tanpa batasan plafon kredit. 

Relaksasi pengaturan ini berlaku untuk debitur Non-UMKM dan UMKM, dan akan diberlakukan sampai dengan satu tahun setelah ditetapkan. Mekanisme penerapan diserahkan sepenuhnya kepada kebijakan masing-masing bank dan disesuaikan dengan kapasitas membayar debitur.

Dengan demikian, kebijakan OJK untuk membantu debitur di tengah wabah virus corona yang melanda hampir seluru wilayah Indonesia dan sudah menjadi masalah global, maka OJK telah membuat kebijakan relaksasi, untuk debitur, diantaranya Bank bisa memberikan relaksasi berupa restrukturisasi kepada debitur UMKM dan non UMKM yang terdampak virus corona. Restrukturisasi kredit bisa diberikan selama 1 tahun dan bisa bisa di perpanjang sesuai kondisi kedepan. Adapaun kebijakan untuk membantu Bank, seperti setiap proses restrukturisasi diberikan status lancar, beberapa laporan keuangan bank ke OJK diberikan kelonggaran waktu penyampaian 14 hari sampai dengan 2 bulan.

“Untuk proses restrukturisasi diserahkan ke masing –masing bank. Inilah upaya OJK untuk membantu masyarakat dan perbankan menyikapi kondisi saat ini,” pungkas Farid. (luk)

Komentar Anda