OJK Hadirkan IASC Percepat Proses Pengaduan Korban Penipuan Online

Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK Rudi Agus P. Raharjo

MATARAM – Penipuan online semakin marak di era digital dan telah merugikan ratusan ribu orang di Indonesia. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak November 2024 hingga Mei 2025, hingga ratusan ribu orang dengan nilai total kerugian tembus Rp2,3 triliun.

Dengan semakin maraknya kasus penipuan online (scamm) dengan korban dari berbagai latar belakang pendidikan, tingkat ekonomi masyarakat Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan layanan pengaduan yang lebih cepat bisa ditangani, dan potensi kembali uang korban lebih besar. Selain layanan pengaduan call center 157, OJK juga menghadirkan situs website; www.iasc.ojk.go.id dan email: [email protected].

Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK Rudi Agus P. Raharjo menyebut jumlah pengaduan masyarakat yang menjadi korban penipuan online melalui layanan IASC pada periode November 2024 hingga 26 Mei 2025 mencapai 129.841. Rata-rata per hari korban yang melaporkan dugaan penipuan online lewat layanan IASC mencapai 700 orang. Ini menunjukkan jika layanan pengaduan korban penipuan online lewat IASC mendapatkan respon lebih cepat, di mana OJK bisa langsung melakukan deteksi ddan melakukan pemblokiran rekening tujuan pengiriman dana penipuan online.

“Kehadiran layanan pengaduan kasus scam lewat IASC bagi masyarakat ini bisa memproteksi lebih cepat terkait kasus penipuan online yang dihadapi nasabah industri keuangan maupun masyarakat secara umum,” kata Rudi Raharjo, kemarin.

Menurut Rudi, bagi masyarakat yang menjadi korban penipuan online agar lebih cepat melapor lewat layanan pengaduan IASC sebelum tiga jam setelah kejadian. Hal tersebut perlu dilakukan, agar OJK bisa bergerak cepat, dengan melakukan pemblokiran terhadap nomor rekening tujuan transfer, sehingga potensi uang korban untuk kembali lebih besar. Selain itu, OJK juga bekerja sama dengan pihak Polri untuk melakukan tindakan proses hukum terhadap pelaku penipuan online.

Baca Juga :  Izin Usaha OVO Finance Dicabut, OJK Beberkan Fakta

“Korban penipuan transaksi keuangan bisa cepat melaporkan melalui IASC,agar dilakukan tindakan cepat oleh OJK. Dengan daftar lebih cepat lewat IASC, OJK bisa melakukan tindakan, pemblokiran rekening penampung atau rekening tujuan,” terangnya.

Rudi mengatakan, kehadiran layanan IASC sebagai langkah gerak cepat terintegrasi dilakukan OJK dalam memberikan perlindungan terhadap konsumen. Layanan IASC ini sebagai tindaklanjut dari dengan adanya Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang berdampak terhadap penguatan pada ketentuan terkait perlindungan konsumen. Dengan demikian, OJK memiliki komitmen kuat dalam memberikan perlindungan konsumen dari kasus-kasu penipuan online, agar lebih cepat ditangani.

Berdasarkan data OJK pada periode November 2024 hingga 26 Mei 2025, korban penipuan online yang diterima IASC mencapai 129.841. Dari jumlah itu, laporan korban langsung ke sistem IASC mencapai 43.959, dan laporan korban kepada pelaku usaha dan ditindaklanjuti melalui IASC sebanyak 85.882. Jumlah pelaku usaha terkait laporan korban penipuan online yang masuk ke sistem IASC sebanyak 168 lembaga.

Sementara itu, total kerugian yang dilaporkan korban penipuan online mencapai Rp2,6 triliun. Dari jumlah itu, total dana yang berhasil diblokir mencapai Rp161,8 miliar. Adapun jumlah rekening yang dilaporkan terkait pelaku penipuan online lewat sistem IASC mencapai 210.258 dan rekening yang sudah diblokir mencapai 47.860.

Baca Juga :  OJK NTB Khawatirkan NPL BPR Terus Meningkat

Terdapat 10 besar, kasus penipuan online yang masuk di pengaduan di sistem IASC, seperti kasus penipuan transaksi belanja (Jual Beli Online) sebanyak 26.405, penipuan tekait keuangan lainnya 20.272, penipuan mengaku pihak lain (Fake Call)
12.720, penipuan investasi 10.307, penipuan penawaran kerja 9.273, penipuan mendapatkan hadiah 9.037, penipuan melalui media sosial 6.533, social engineering 5.326, Pinjol Ilegal 2.543 dan Phising 2.210.

Untuk menghindari terjadinya penipuan lewat scamm oleh pelaku tindak kejahatan, Rudi mengimbau kepada masyarakat agar mewasdapai dan melindungi data pribadi, tidak memberikan sembarang kepada orang lain. Pasalnya, belakangan ini banyak modus pencurian data nasabah dengan memberikan iming-iming bantuan dan undian. Seperti baru-baru ini terjadi ada iming-iming masyarakat bisa mendapatkan bantuan minyak goreng 2 liter, dengan syarat diambil fotonya dan menunjukkan kartu identitas pribadi atau KTP. Ada juga pelaku kejahatan yang belakangan ini marak terjadi dengan melakukan membeli scan retina mata, dengan harga Rp200 ribu dan pencurian data nasabah dengan modus lainnya.

Data-data pribadi masyarakat itu bisa diperjual belikan, untuk aksi penipuan, pinjaman online ilegal dan pencurian data pribadi masyarakat lainnya. Masyarakat juga diimbau tidak mudah tergiur dengan tawaran investasi dengan untung tidak rasional, dengan perlu memastikan 2L, sebelum melakukan investasi, yakni pertama Legalitas perusahaan yang menawarkan investasi dan kedua adalah Logis, yang maksudnya adalah keuntungan yang ditawarkan itu, realistis atau tidak.

“Jaga data pribadi tidak sembarangan diberikan kepada orang lain, dan memastikan 2L, agar bisa terhindar dari kasus penipuan online,” tutupnya. (luk)