OJK Dorong Konsumen Berlaku Cerdas

Yusri
Yusri (DOK/RADAR LOMBOK)

MATARAM—Praktik penipuan dengan tawaran investasi bodong masih terus memakan korban. Para oknum kerap menawarkan keuntungan besar dengan modal yang sedikit dan waktu yang cepat. Selain itu, tak sedikit dari para oknum yang mencatut nama institusi atau organisasi lain untuk meyakinkan para korbannya.

Kepala Otoritas Jasa Keuanga (OJK) Provinsi NTB, Yusri mengatakan, penawaran investasi ini gencar, bahkan dilakukan melalui pesan singkat yang dikirimkan kepada banyak pihak sekaligus. Penawaran juga kerap disampaikan melalui surat elektronik (e-mail) dan website. “Tidak menutup kemungkinan banyak di NTB jadi korban investasi bodong, tapi malu untuk melapor,” kata Yusri, Rabu kemarin (19/4).

Karena itu lanjut Yusri, bertepatan dengan Hari Konsumen Nasional, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengajak masyarakat untuk selalu teliti sebelum melakukan transaksi keuangan dan berinvestasi. Masyarakat hendaknya memahami manfaat, biaya dan risikonya, serta memahami pula hak dan kewajibannya yang utama, dan pastikan ada otoritas yang berwenang mengatur dan mengawasi produk dan lembaganya. 

Baca Juga :  Tujuh Kapal Pesiar Bakal Bersandar di Lombok

Yusri juga mengimbau masyarakat memanfaatkan layanan konsumen keuangan OJK untuk mendapatkan informasi mengenai aspek legal perusahaan investasi melalui Investor Alert Portal (IAP) yang terdapat pada aplikasi mobile Sikapi Uangmu yang dapat diunduh melalui App Store dan Play Store atau situs Sikapi Uangmu melalui link http:// sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Home.

Beberapa tips yang bisa digunakan untuk menghindari investasi bodong diantaranya, sebelum berinvestasi di perusahaan investasi, cari tahu informasi mengenai perusahaan, karyawan, dan produknya. Selanjutnya minta salinan tertulis rencana pemasaran dan penjualan dari perusahaan.

Semakin besar keuntungan yang ditawarkan, maka semakin besar pula risiko kerugian yang akan konsumen alami. Karena itu, hindari perusahaan investasi yang tidak dapat menjelaskan rencana bisnis perusahaan. Cari tahu apakah ada permintaan produk sejenis di pasaran.

Selain itu OJK juga mendorong program pemerintah terkait perlindungan konsumen melalui penyediaan Sistem Layanan Konsumen Terintegrasi (SLKT) di Sektor Jasa Keuangan (SJK) yang dilengkapi dengan fasilitas Trackable, yaitu fasilitas bagi konsumen dalam menyampaikan pengaduan dimana konsumen dapat mengetahui sampai sejauh mana pengaduannya ditangani, baik oleh OJK maupun oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) terkait.

Baca Juga :  OJK Minta Bank Salurkan KUR Tepat Sasaran

“Layanan ini dapat diakses melalui mobile-apps SikapiUangmu atau website http://konsumen.ojk.go.id dengan menggunakan nomor tiket dan PIN yang diberikan,” jelas Yusri.

Sementara cara mendapatkan nomor tiket dan PIN untuk pengaduan keuangan, adalah setelah pengaduan dicatat oleh petugas SLKT, berkas pengaduan dinyatakan lengkap dan berdasarkan hasil analisis memenuhi persyaratan fasilitasi, maka konsumen tersebut akan memperoleh nomor tiket dan PIN.

“Berikan data kontak (nomor telepon, nomor ponsel, alamat email, atau alamat surat) yang jelas agar petugas dapat segera menyampaikan nomor tiket dan PIN Anda,” terang Yusri. (luk)

Komentar Anda