OJK dan Satgas Tutup Enam Investasi Ilegal

Yusri (DOK/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi, kembali menemukan enam kegiatan usaha penawaran investasi yang tidak memiliki izin dari otoritas manapun, dalam menawarkan produknya yang berpotensi merugikan masyarakat.

Untuk itu, OJK dan Satgas Waspada Investasi menyatakan keenam perusahaan tersebut sebagai perusahaan investasi ilegal dan harus menghentikan kegiatan usahanya untuk memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat, khususnya konsumen di sektor jasa keuangan. Keenam perusahaan tersebut antara lain PT Compact Sejahtera Group, Compact 500 atau Koperasi Bintang Abadi Sejahtera atau ILC, PT Inti Benua Indonesia,  PT Inlife Indonesia, Koperasi Segitiga Bermuda/Profitwin77, PT Cipta Multi Bisnis Group, dan PT Mi One Global Indonesia.

Kegiatan keenam perusahaan tersebut selama ini sudah menjadi perhatian dan pemantauan oleh OJK dan Satgas Waspada Investasi, karena informasi yang disebarkan enam perusahaan tersebut melalui berbagai media sosial baik cetak maupun elektronik.

Kepala OJK Provinsi NTB, Yusri membenarkan jika enam perusahaan investasi denga berbagai latar belakang perusahaan dan juga berbentuk lembaga koperasi telah dinyatakan illegal oleh OJK Pusat setelah melalui kajian bersama Satgas Waspada Investasi.

OJK dan Satgas telah melakukan upaya pemeriksaan terhadap keenam perusahaan tersebut dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku menyatakan keenam perusahaan tersebut harus menghentikan kegiatan usahanya.

Baca Juga :  Dewan Sinyalir Ilegal Logging Sengaja Dibiarkan

[postingan number=3 tag=”investasi”]

Selain itu, OJK dan Satgas Waspada Investasi menghimbau kepada masyarakat, agar sebelum melakukan investasi untuk melakukan hal-hal sebagai berikut. Pertama memastikan perusahaan yang menawarkan investasi itu memiliki izin usaha dari otoritas yang berwenang, sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Kemudian juga harus memastikan bahwa pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar. Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat bisa mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 1500655. “Masyarakat juga bisa melihat langsung daftar perusahaan yang tidak terdaftar dan tidak berada di bawah pengawasan OJK,” kata Yusri, Rabu (11/1).

Mengenai enam perusahaan yang dihentikan kegiatan usahanya oleh OJK dan Satgas Waspada Investasi, salah saatunya adalah PT Compact Sejahtera Group, Compact500 atau Koperasi Bintang Abadi Sejahtera atau ILC. Kegiatan usaha dari perusahaan investasi illegal ini adalah komunitas saling bantu antar anggota yang saling menguntungkan, dengan setiap anggota atau partisipan yang membantu akan mendapatkan bantuan balik sebesar 25 persen per bulan, dari dana yang dimasukan ke sistem.

Maksud “500” itu adalah untuk pertama kali mendaftar atau sebagai partisipan sebesar Rp. 500.000. Modus operandinya adalah pembayaran tepat pada waktunya dan “No Zonk”, “Profit Help” mendapat keuntungan 25 persen per bulan, dan bonus sponsor sebesar 5 persen, membayar paket investasi awal berkisar Rp500 ribu- hingga Rp100 juta.

Baca Juga :  Terima SMS Penipuan, Laporkan ke OJK

Sementara itu, PT Inlife Indonesia dengan kegiatan usaha adalah program investasi dengan modal minimal Rp1 juta, dalam jangka waktu tujuh hari dengan komisi 15-25 persen diterima setiap tujuh hari sebesar 15 persen, ditambah dengan dana awal yang akan langsung ditransfer ke rekening nasabah. Jadi total dana yang akan diterima dalam jangka waktu tujuh hari sebesar Rp1,150 juta.

Profit Investasi InLife mengelola dana dalam tiga bidang usaha yaitu saham, reksa dana, obligasi dan pasar uang (bekerjasama dengan beberapa perusahaan asing), perumahan, Ruko dan tanah kavlingan, logam mulia, forex, ekspor serta impor.

Modus Operandi PT Inlife Indonesia di dalam situsnya telah mencantumkan logo, Otoritas Jasa Keuangan, Bappebti, Bapepam-LK, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tanpa izin. Selain itu, menyebutkan bahwa PT Inlife Indonesia mendapatka izin operasi dari Bapepam-LK. Berdasarkan informasi yang didapat oleh Satgas Waspada Investasi, PT Inlife Indonesia tidak terdaftar di OJK, Bappebti ataupun BKPM. (luk)

Komentar Anda