MATARAM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan NTB meminta PT. BPR Bank Samawa Kencana (BSK) mengganti uang nasabah senilai Rp 25.800.000 yang raib ditilep oknum pegawai bank setempat. Korban dalam hal ini adalah Isnaini, warga Lingkungan Lendang Lekong Kelurahan Mandalika. Sejak mengetahui uangnya raib dan tidak masuk dalam pembukuan, korban terus menagih pihak bank untuk bertanggungjawab, namun BSK belum bisa bertanggungjawab sebelum menemukan pelaku yang setelah melakukan aksinya berhenti bekerja di BSK. “Kalau bisa bisa dipastikan uang itu masuk ke rekening nasabah, tentu bank wajib mengganti uang nasabah yang hilang itu,” kata Yusri, Kepala Kantor Perwakilan OJK NTB kemarin.
[postingan number=3 tag=”nasabah”]
Isnaini sudah melaporkan masalahnya ke OJK Jum’at lalu. OJK juga sudah memanggil pihak direksi BSK dalam rangka klarifikasi. Dari pertemuan itu, direksi akan mendalami dulu masalah ini. Jika sudah jelas, baru bank akan mengambil tindakan. Jika terbukti uang korban masuk ke rekening pembukuan, maka akan diganti.” Mereka akan kaji dulu,” jelasnya.
Sementara itu korban, Isnaini menjelaskan, Senin (20/2) ia dipanggil oleh pihak BSK. Pada waktu itu ia dijelaskan bahwa BSK bersedia mengganti rugi. Pembayaran ganti rugi akan dilakukan hari Kamis pekan ini.” BSK janji pekan ini,” jelasnya.
BSK juga meminta korban bersedia menjadi saksi sebab kasus ini sudah dilaporkan ke kepolisian. Pada waktu pertemuan korban bertemu dengan Samsudin selaku Direktur Bidang Pelaporan. Direksi menjamin ganti rugi akan dilakukan secepatnya.(ami)