Ojek Online, Pemkot Diminta Buat Regulasi

Ilustrasi Ojek Online

MATARAM – Transportasi publik berbasis aplikasi online kini sedang jadi tren, tidak terkecuali di Mataram dengan kehadiran ojek online. Agar tidak terjadi masalah seperti di daerah lain, Pemkot Mataram diminta membuat regulasi (aturan).

Hal ini disampaikan oleh angggota DPRD Kota Mataram Ismul Hidayat kepada Radar Lombok  (15/3) kemarin. Dari pengamatannya beberapa bulan terakhir, ada potensi masalah jika tidak ada aturan khusus soal transportasi. Misalnya saja saat pengoperasian bus umum belum lama ini yang justru ditolak oleh para sopir angkutan umum. Konflik semacam ini menunjukkan sebagian warga Kota Mataram belum siap dengan persaingan.” Maka pemerintah harus membuat regulasi yang mengatur tentang itu, misalnya saja soal ojek online ini,” kata Ismul.

[postingan number=3 tag=”mataram”]

Ia menyebut saat ini Mataram masuk dalam hitungan para pebisnis karena dianggap berkembang dan dianggap membutuhkan sarana transportasi yang lebih mudah dan murah. Maka para  pengusaha tranportasi ini banyak yang datang  ke Mataram untuk membuka usaha. Tapi masalahnya saat ini masyarakat belum siap dengan persaingan itu. Ketika sekarang ojek online masuk maka tukang ojek konvensional pasti merasa terancam.” Pemkot Mataram harus segera menentukan sikap, apakah ojek online ini bisa masuk ke Mataram atau tidak,” tegasnya.

Baca Juga :  Akan Ada Pergub untuk Angkutan Berbasis Online

Ada juga daerah yang menerima tapi di satu sisi ada daerah yang dengan tegas melarang keberadaan ojek online. Dalam posisi ini Pemkot harus tegas apakah ojek online ini bisa masuk ke Mataram atau  tidak. Jangan sampai setelah ada masalah antara ojek online dengan ojek konvensional kemudian pemerintah baru sibuk membuat regulasi. Seperti kasus BRT setelah ada demo baru pemerintah menerbitkan SK wali kota soal operasional BRT dan jalurnya.

Baca Juga :  Tiga Penipu Online Diringkus

Peraturannya bisa dibentuk dalam bentuk Peraturan Wali Kota (Perwal) atau dalam bentuk keputusan lainnya yang mengatur tentang keberadaan ojek online.  Di lain pihak, ojek online yakni M-Jek sudah masuk di Mataram. Namun dari segi aturan keberadaannya belum diatur sebagai alat transportasi publik. Namun dari aturan perusahaan, keberadaan perusahaan M-Jek ini sudah resmi terdaftar sebagai perusahaan di Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram H. Saiful Mukmi menyebut perusahaan M-Jek sudah resmi masuk di Mataram dan sedang mencari tenaga kerja. Bahkan pihak M-Jek ikut pelaksanaan Job Fair beberapa waktu lalu. ” Perusahaan ini sudah resmi dan terdaftar di Disnaker,” jelasnya.(ami)

Komentar Anda