Ogah Digantung Kemendagri, Pansus Tatib Buat Kesimpulan

Suhaimi SH (DHALLA/RADAR LOMBOK)

PRAYA-Panitia khusus (pansus) I DPRD Kabupaten Lombok Tengah akan menggelar rapat klinis Rabu hari ini  (15/3).

Pansus tentang tata tertib (tatib) DPRD Kabupaten Lombok Tengah ini mengklimakskan pembahasan dan penetapan tatib yang sempat tertunda. Ini setelah pansus ini berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI soal batasan dan kewenangan dewan dalam menentukan calon bupati dan wakil bupati yang lowong.

Hal ini mengingat substansi persoalan yang belum jelas sebelumnya dalam tatib tersebut adalah soal penentuan jabatan lowong bupati dan wakil bupati. ‘’Nah, masalah itulah yang kami tanyakan ke Kemendagri soal bagaimana batasan dan kewenangan DPRD dalam menentukan persoalan tersebut,’’ ujar Ketua Pansus I DPRD Lombok Tengah, Suhaimi,  Selasa kemarin (14/3).

Poitisi muda ini menjelaskan, pembahasan pansus tatib sebenarnya sudah berjalan mulus. Terutama soal alat kelengkapan dewan (AKD) dan unsur lainnya di internal DPRD. Hanya saja, muncul kemudian masalah batasan dan kewenangan dewan dalam menentukan calon bupati dan wakil bupati jika lowong. Masalah ini perlu dipertegas mengingat Bupati Lombok Tengah HM Suhaili FT saat ini hendak mencalonkan diri menjadi Gubernur NTB.

[postingan number=3 tag=”loteng”]

Lanjutnya, semisalnya Suhaili terpilih nanti menjadi Gubernur NTB. Pastinya Wakil Bupati Lombok Tengah Lalu Pathul Bahri akan naik menjadi bupati. Atau, bupati memiliki halangan lainnya sehingga tidak bisa melanjutkan kepemimpinanya kemudian digantikan wakil bupati. ‘’Hal inilah yang diantisipasi dewan kaitannya dengan kewenangan dewan sebagai lembaga legislatif yang memiliki kewenangan legislasi,’’ terangnya.

Baca Juga :  Keseriusan Dewan Bentuk Pansus Dipertanyakan

Sebab, sambung politisi PDIP ini, dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Di mana dalam kedua undang-undang ini tercantum, bahwa bupati terplih wajib mengajukan dua nama calon wakil bupati selama 14 hari kepada DPRD untuk diverifikasi setelah diajukan partai politik pengusung. Namun, studi kasus yang terjadi di NTB khsususnya seperti Kabupaten Dompu dan Lombok Barat, terjadi permainan politik.

Akibatnya, bupati tidak pernah mengajukan dua nama calon wakil bupati dengan alasan tidak pernah diajukan parpol pengusung. Nah, DPRD Lombok Tengah tak ingin kejadian serupa terjadi di daerah itu. Sehingga harus secepatnya diantisipasi sejak sekarang melalui tatib. ‘’Studi kasus yang terjadi di Lombok Barat dan Dompu menjadi pelajaran buat kita. Kita tak mau itu terjadi di Lombok Tengah,’’ ujarnya.

Keputusannya, jika bupati tidak mengajukan dua nama kepada DPRD dalam tempo waktu 6 bulan sejak dilantik. Maka, dewan akan menggunakannya kewenangannya yang tidak melampaui undang-undang dan melewati baas kewenangannya. Sebab, hal ini terjadi di kabupaten/kota lain selama ini. ‘’Kami mau mengulangi kesalahan itu di Lombok Tengah andaikata itu betul-betul terjadi nantinya. Kami sudah temukan jalan keluarnya yang jelas sesuai aturan dan tidak melampaui kewenangan dewan,’’ jelasnya.

Baca Juga :  Eksekutif Diminta Akomidir Masukan Pansus

Sebab, sambung Suhaimi lagi, dari konsultasi dengan Kemendagri tidak kesimpulan yang jelas. Sehingga DPRD Lombok Tengah tak mau bergantung dengan Kemendagri, melainkan dengan peraturan perundang-undangan yang telah ada tapi tidak melampaui kewenangan dewan. ‘’Intinya kami belajar dari kasus Dompu dan Lombok Barat. Dan kami tidak mau mengulanginya di Lombok Tengah,’’ tandas Suhaimi.

Wakil Ketua DPRD Lombok Tengah, Ahmad Ziadi menambahkan, masalah tatib ini sudah jelas. Jika nantinya partai pengusung atau bupati tidak mengajukan dua nama calon wakil bupati andaikata lowong dengan terpilihnya Bupati Suhaili menjadi Gubernur NTB. Maka, DPRD bisa mengajukan gugatan kewenangan bupati ke Mahkamah Konstitusi (MK). Jika terkabulkan, tentunya bupati berkewajiban mengusulkan berdasarkan usulan yang telah disampaikan parpol pengusung. ‘’Jika tidak juga, maka dewan akan menggunakan kewenangannya untuk memilih wakil bupati yang lowong. Dan aturannya dalam tatib itu sudah jelas,’’ timpalnya. (dal)

Komentar Anda