Ogah Bagi Pecatu, ADD Tiga Desa Masih Diblokir

H. Hasni (M. Gazali/Radar Lombok)

SELONG – Alokasi Dana Desa (ADD) tiga desa di Lombok Timur yang sebelumnya diblokir segera dicairkan. Tiga desa yang dimaksud ialah Desa Pejaring, Desa Rensing dan Desa Sukarara. ADD diblokir tersebut disebabkan karena ketiga desa itu tidak mengindahkan kebijakan Bupati Lotim  terkait dengan  penyerahan dan pengelolaan tanah pecatu kepada desa baru yang mekar. Mengacu pada ketentuan tersebut desa yang mekar memiliki hak menguasai tanah pecatu tersebut dari desa induk.

Berkaitan dengan pemblokiran ADD ini, kepala Badan  Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lotim, H. Hasni, mengatakan, pihaknya hanya sebatas menindaklanjuti permintaan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD). Namun sekarang ADD tiga desa itu segera dicairkan.  Tapi  dengan ketentuan desa tersebut tentunya harus menjalankan ketentuan yang berlaku. Dalam ini supaya menjalankan kebijakan bupati terkait dengan penyerahan tanah pecatu ke desa pemekaran.” Berdasarkan rekomendasi yang  telah diberikan oleh PMD maka akan kami segera selesaikan. Insyaallah dalam waktu dekat akan kita selesaikan,” terang Hasni.

Baca Juga :  Inspektorat Tangani 12 Kasus Penyimpangan DD

Pencairan diupayakan akan tuntas bulan ini jika tiga desa tersebut menjalankan  apa  yang telah menjadi kebijakan bupati.” Kalau ketentuan itu tetap tidak dijalankan oleh desa tersebut maka itu akan dibicarakan lebih lanjut oleh OPD teknis,” tandasnya.

Kepala Dinas PMD Lotim, Muhammad Hairi, mengatakan, sebenarnya ada tujuh desa sebelumnya yang belum selesai masalah pecatunya. Namun empat desa lainnya sudah sepakat memberikan tanah pecatu ke desa pemekaran. Pemblokiran gaji dan insentif untuk tiga desa tersebut berlaku mulai Januari 2022. Blokir akan dibuka manakala desa-desa itu menyelesaikan persoalan pembagian pecatu dengan baik. “Sampai desa tersebut  menerapkan SK bupati tentang perubahan pemanfaatan pecatu,” ungkapnya.

Baca Juga :  Warga Demo Minta Penganiaya Anak Dibebaskan

Berdasarkan pasal 18 UUD 1954, tidak boleh ada negara dalam Negara. Begitu bupati membuat kebijakan, maka pejabat di bawahnya harus  mematuhi kebijakan tersebut “Begitu bupati memerintah maka desa harus dengar dan taati,” pesannya.

Lebih lanjut disampaikan, desa mekar juga memiliki hak untuk menikmati. Beberapa kali sebenarnya sudah coba difasilitasi agar desa-desa yang masih konflik ini dapat segera menyelesaikan persoalan pecatunya dengan baik.(lie)

Komentar Anda