Nyuri Baju Kemudian Lari ke Gang Buntu, Warga Mataram Ini Akhirnya Dibekuk

DIAMANKAN: M (40) pencuri baju asal Lendang Kelor, Kelurahan Sayang-Sayang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram diamankan kepolisian karena mencuri baju di Lombok Tengah. (IST/RADAR LOMBOK)

PRAYA–Jajaran Polsek Jonggat Polres Lombok Tengah mengamankan seorang pencuri pakaian yang nekat melancarkan aksinya di sebuah salon kecantikan di Desa Nyerot, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, Minggu (31/1/2021).

Kapolsek Jonggat IPTU Bambang Sutrisno menerangkan, pelaku M (40) laki-laki, Warga Lendang Kelor, Kelurahan Sayang-Sayang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram yang mengaku sebagai tukang ojek itu beraksi di sebuah salon kecantikan yang juga menjual pakaian yaitu Salon CHIKITA.

“Modusnya, pelaku masuk ke toko dan berpura-pura sebagai pembeli. Kemudian saat pemilik toko lengah, lalu mengambil beberapa potong baju,” kata Bambang.

Bambang mengatakan, saat sedang melancarkan aksinya pelaku M diketahui oleh pemilik salon atau toko baju, H. Junaidi. Saat pelaku hendak menaiki motor sambil membawa sejumlah baju dan celana, pelaku ditarik oleh korban.

“Beruntung waktu dikejar oleh korban, pelaku melarikan diri ke gang buntu sehingga dia tidak bisa berkutik,” ujar Kapolsek.

Bhabinkamtibmas Desa Nyerot dan Personel Polsek Jonggat, yang saat itu mengetahui peristiwa tersebut dan sedang melaksanakan patroli tidak jauh dari tempat kejadian, langsung menuju lokasi kemudian mengamankan pelaku.

“Pelaku diamankan ke Polsek Jonggat berikut barang bukti berupa 25 potong baju, 1 celana anak-anak dan motor Vario hitam DR 6176 MD yang digunakannya saat beraksi,” pungkasnya.

Pelaku M melakukan tindak pidana pencurian dan pemberatan sesuai Pasal 363 KUHP, kini pelaku terancam dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 7 tahun. (sal)

Komentar Anda