MATARAM – Nurdin (54) warga Lingkungan Selaparang, Kelurahan Banjar, Ampenan, Kota Mataram mencopet saat parade pembalap MotoGP di Taman Sangkareang dan Teras Udayana, Rabu (25/9) lalu.
“Acara parade MotoGP kemarin kami amankan satu pelaku tindak pidana pencurian, yaitu pencopetan. Pelaku beraksi di dua lokasi, pertama di Taman Sangkareang dan kedua di Teras Udayana,” ungkap Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Mataram Ipda Adhitya Satriya Yudistira, Kamis (26/9).
Di Taman Sangkareang, pelaku mengambil dua dompet penonton. Lengkap dengan identitas korban. Dompet itu ada yang berwarna cokelat dan merah muda. “Dompet berwarna cokelat berisikan uang tunai Rp 50 ribu. Kemudian dompet warna merah muda dengan isi uang tunai sekitar Rp 76 ribu,” katanya.
Kemudian di Teras Udayana, pelaku mendapatkan satu HP merek Samsung Galaxy A30. Kemudian dompet warna hijau berisikan uang tunai Rp 150 ribu, dompet warna hitam berisi uang tunai Rp 50 ribu dan tas biru muda. “Ada enam korban yang mengalami kerugian. Dengan total kerugian sekitar Rp 1,2 juta dan ada juga HP merek Samsung tersebut,” sebutnya.
Pelaku menjalankan aksinya dengan modus berpura-pura sebagai penonton, seperti masyarakat pada umumnya yang menyaksikan parade MotoGP. Nyatanya, pelaku memiliki tujuan lain. “Ketika dia (pelaku) sudah menargetkan seseorang yang sedikit lengah atas barang bawaannya, dia berpura-berpura menyenggol ataupun tersandung dengan cara membenturkan badannya ke korban,” ucap dia.
Saat pandangan dan fokus korban teralih, pelaku mulai beraksi. Pelaku menggasak tas korban dengan memanfaatkan kelengahan dan mengambil barang korban. “Dari pengakuan pelaku, dia (pelaku) mengincar korban yang menggunakan tas selempang, karena tas selempang biasanya lebih mudah dibuka resleting,” katanya.
Gerak-gerik pelaku dicurigai seorang polisi yang melakukan pengamanan parade. Petugas yang curiga kemudian mendekati dan memberhentikan pelaku. “Saat digeledah, (ditemukan) barang-barang yang diduga dari hasil tindak pidana pencurian (nyopet) tersebut,” cetusnya.
Hasil pemeriksaan sementara, pelaku beralih profesi sebagai pencopet lantaran kebutuhan ekonomi. Pelaku mengaku belum membayar tagihan air PDAM yang sudah beberapa bulan nunggak.
“Dari hasil pemeriksaan, (Nurdin) mengaku mau bayar Air PDAM yang sudah beberapa bulan menunggak. Karena tidak punya uang ia memutuskan untuk melakukan tindakan itu (nyopet),” ujarnya.
Atas perbuatannya, Nurdin diamankan ke Polresta Mataram untuk proses penyidikan dan proses hukum lebih kanjut. “Pelaku kami sangkakan dengan Pasal 362 KUHP. Pelaku sudah kami amankan di Mapolresta Mataram,” pungkasnya. (sid)