Nyoman Yasanegara Divonis 16 Bulan Penjara

DIVONIS BERSALAH: Nyoman Yasanegara terdakwa kasus penyelewengan proyek pembangunan Sistem Perpipaan Air Minum (SPAM) di Kabupaten Lombok Utara saat menjalani persidangan. Dia divonis 16 bulan penjara (Ali Ma’shum/Radar Lombok)

MATARAM—Nyoman Yasanegara terdakwa  kasus penyelewengan proyek pembangunan Sistem Perpipaan Air Minum (SPAM) di Kabupaten Lombok Utara divonis hukuman 1 tahun 4 bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Mataram.

Selain itu, majelis hakim juga mewajibkan terdakwa membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara. ‘’ Menjatuhkan vonis hukuman kepada terdakwa 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara,'' ujar ketua majelis hakim Wari Juniarti  Rabu kemarin (18/1).

Vonis ini diketahui lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan dalam sidang sebelumnya yaitu 2 tahun hukuman penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider  6 bulan hukuman penjara. Majelis hakim menilai, terdakwa selaku rekanan dan direktur  PT Artha Envirotama terbukti tidak bersalah dalam dakwaan primair. Namun terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan subsidairnya. ‘’  Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam dakwaan subsidair yaitu melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP,’’ katanya.

Baca Juga :  Sofiatun Divonis, Zaini Arony Pastikan PK

Oleh majelis hakim, terdakwa tidak dibebankan untuk membayar uang pengganti kerugian negara.  Kerugian negara sebesar Rp 1.521.542.076,32 sudah dibayarkan oleh terdakwa sebelumnya dalam kasus ini yaitu Bambang Eko Subianto. Nilai kerugian negera tersebut berdasarkan perhitungan dari tim ahli Universitas Mataram (Unram).   Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa antara lain perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.   Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. ‘’ Uang kerugian negara juga sudah diterima oleh PT Artha Envirotama Jakarta,’’ ungkapnya.

[postingan number=3 tag=”proyek”]

Sedangkan hal yang meringankan terdakwa diantaranya tidak pernah dihukum. Kemudian terdakwa bersikap sopan selama dalam proses persidangan. Seluruh kerugian negara sebesar Rp 1.521.542.076,32 telah dikembalikan dan disetorkan ke kas negara. ‘’ Terdakwa juga mempunyai tanggungan satu orang istri dan tiga orang anak,’’ bebernya.

Baca Juga :  MLGS Digelar Bulan Maret

Atas vonis ini JPU maupun penasehat hukum kedua terdakwa menyatakan masih pikir-pikir saat dimintai tanggapannya apakah akan mengajukan banding atas vonis yang berikan. ‘’ Kami masih pikir-pikir dulu yang mulia majelis hakim,’’ ujar JPU Thailani.

Sebelumnya, terdakwa didakwa selaku direktur PT Envirotama dan rekanan dalam proyek tersebut, bersama-sama dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bambang Eko Subianto telah menyalahgunakan wewenang yang dimilikinya.  Dimana dalam proyek yang belokasi di Kecamatan Tanjung ini telah dilakukan pembayaran oleh PPK seluruhnya sebesar Rp 12.066.379.000 termasuk pajak adalah tidak mengindahkan ketentuan pasal 89 ayat (4) Momor 54 tahun 2010. JPU menguraikan, dalam proyek ini, telah terjadi kerugian negara sebesar Rp 1.521.542.076,32. (gal)

Komentar Anda