PRAYA – Polres Lombok Tengah menetapkan satu orang tersangka kasus nyaris bentroknya antara Desa Darek dan Pelambik Kecamatan Praya Barat, Senin lalu (16/4).
BACA : Darek-Pelambik Nyaris Terlibat Bentrok
Tersangka inisial BI, 30 tahun ini ditetapkan lantaran diduga sebagai provokator yang membuat korban Marzuki dikeroyok warga. BI diduga meneriaki Marzuki bersama temannya Ahmad Sukron Makmun, 18 tahun, sebagai maling. Hingga Marzuki kemudian menjadi korban amukan warga.
Nah, buntut pengeroyokan itulah warga Darek dan Pelambik nyaris terlibat perang. Beruntung, kedua kubu berhasil dilerai petugas dan bentrok gagal. ‘’Kita tetapkan tersangka setelah memeriksa delapan orang saksi. BI ini diduga sebagai otak ketegangan itu dan sekarang sudah kita tahan,’’ kata Kasatreskrim Polres Lombok Tengah AKP Rafles P Girsang, Jumat kemarin (20/4).
Rafles menambahkan, kedua kubu massa dari dua desa tersebut sebelumnya sudah akan saling menyerang. Mereka mempersenjatai diri dan bertemu di perbatasan kedua desa. Karena saat itu, warga Pelambik ingin mencari pelaku yang mengeroyok warganya tersebut.
“Tapi kita berhasil meredam dan kita baru amankan satu orang tersangka dalam kasus itu. Kita masih melakukan pengembangan,” tambahnya.