Nyambi Jual Sabu, Penadah Motor Dibekuk

Dalam penangkapan tersebut, selain mengamankan pelaku, petugas juga menemukan berbagai barang bukti (BB) diantaranya 14 lembar STNK, 2 bungkus plastik klip, 1 buah handphone lipat merek Samsung warna hitam, 3 poket sabu sabu, 4 buah korek gas, 1 buah bong alat isap, 1 buah pipet runcing warna hijau, 1 buah gunting, 2 buah pelat nomor kendaraan, 5 buah paku beton.

Selain itu, diamankan juga 2 buah kunci sepeda motor, 1 buah pensil, 1 buah silet carter, dan diamankan juga 24 unit sepeda motor. Sehingga pelaku terancam dua kasus dalama akan tinggal di jeruji besi. “Kasus penadah motor curian ditangani reskrim dan kalau narkoba ditangani oleh Resnarkoba,” jelasnya.

BACA JUGA: Gubernur NTB Minta Aparat Kejar Penyebar Hoaks

Sementara itu, Kasat Narkoba AKP Muhaemin menyampaikan, pelaku diamankan karena memiliki, menyimpan, menguasai dan penyalahguna narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu. Diketahui bahwa pelaku menjadi pengedar barang haram tersebut sudah lama meski masuk menjadi buronan. “Makanya ketika adanya informasi dari masyarakaat jika pelaku selain sebagai penadah kendaraan tapi sebagai penjual sabu juga. Maka kita juga bergerak cepat ikut dalam penggerebekan dan hasilnya kita mendapatkan barang bukti narkoba itu,” ungkap AKP Muhaemin. (met)