Nyambi Jadi Joki PNS, Oknum Pegawai Pemprov Dibui

DITAHAN : Salah seorang PNS Pemprov ditahan terkait dengan tindakan penipuan. (ABDURRASYID EFENDI/Radar Lombok )

MATARAM – Seorang pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov  di NTB harus menerima ulah yang dilakukan selama bertahun-tahun. Di mana perempuan asal Kota Mataram berinisial CN ini melakukan aksi penipuan dengan modus bisa menjadikan seseorang menjadi PNS.

CN yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini mengakui bahwa dirinya sudah menjadi seorang PNS sejak tahun 2014 lalu. Sekarang dirinya tengah bertugas di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Provinsi NTB sebagai seorang PNS biasa.

Diakuinya juga, dirinya mengenakan baju orange bertuliskan tahanan itu karena telah dilaporkan oleh korbannya berinisial I beberapa waktu lalu. Karena telah menjanjikan korbannya masuk menjadi seorang PNS di Rumah Sakit (RS) Kota Mataram pada tahun 2020 lalu. Namun hingga kini belum bisa menepatinya. “Saya dilaporkan karena menjanjikan korban masuk menjadi PNS di Rumah Sakit Kota Mataram,” katanya, (6/7) kemarin.

Baca Juga :  Tiga Terduga Pengedar Narkoba Ditangkap

Aksi menjanjikan korban untuk menjadi seorang PNS tidak hanya dilakukan kepada satu orang saja, melainkan ada korban lainnya juga. Uang yang dipungut dari korbannya yang diketahui berinisial I ini sebesar Rp28 juta.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, pelaku menjalankan aksi denga modus menjanjikan korban untuk menjadi PNS di RS Kota Mataram. “Korban dijanjikan lulus sebagai PNS di RS Kota Mataram, yang mana janji itu tidak terealisasikan. Sementara uang uang diminta sudah terpenuhi,” sebutnya.

Setelah korban menunggu sampai bertahun-tahun, janji manis pelaku tak kunjung terealisasi. Sehingga membuat korban melayangkn laporan ke Polresta Mataram. Dikatakan, pelaku sudah menjalnkan aksinya sudah beberapa kali, namun kepada korban lainnya sudah bisa diselesaikan dengan vara mengganti uang korban. “Korbannya sudah bebrapa, namun korban sebelumnya sudah dikembalikan uangnya. Namun yang terakhir ini belum diselesaikan,” ucap dia.

Baca Juga :  IRT Penjual Narkoba Ditangkap Polisi

Mendapatkan gaji sebagai seorang sepertinya tidak bisa menutupi gaya hidup yang dijalani, sehingga membuat pelaku harus melakukn aksi penipuan itu. Hal itu juga dikatakan Kadek Adi, bahwa yang hasil oenipuan digunakan untuk memenuhi kebutahannya sehari-hari. “Uangnya untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari. Untuk gaya hidup saja,” imbuhnya.

Adapaun bukti polisi menetapkannya tersangka berupa adanya bukti surat perjanjian dan kwatansi yang sudah dilakukan. Surat perjanjian itu mengatakan bahwa bisa melukuskan korban untuk menjadi seorang PNS. “Korban ini hanya sebatas menjanjikan saja. Dia merupakan PNS biasa,” katanya.

Saat ini berkas perkaranya sudah kita ajukan ke Kejari Mataram. Tersangka kami sangkakan dengan pasal 372 KUHP dengan hukum empat tahun penjara. (cr-sid)

Komentar Anda