
MATARAM – Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram kembali mengungkap kasus peredaran narkotika yang melibatkan masyarakat bawah.
Kali ini, seorang pemuda yang kesehariannya bekerja sebagai pemulung diamankan karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu.
Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Saputra, mengatakan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat. Terduga pengedar yang diamankan adalah MH (28), warga Lingkungan Otak Desa, Kelurahan Dayan Peken, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram. “Kalau di KTP pekerjaannya wiraswasta, tapi kesehariannya memang dikenal sebagai pemulung barang bekas,” ujar AKP Bagus, Kamis (15/5).
Penangkapan dilakukan pada Rabu (14/5) sekitar pukul 17.30 WITA di rumah terduga. Saat itu, MH tengah menunggu pembeli. Ia sempat melawan dan protes saat diamankan, bahkan beberapa anggota keluarganya sempat menghalangi petugas.
Namun berkat kejelian dan kesigapan tim, terduga berhasil dilumpuhkan dan diamankan bersama sejumlah barang bukti, termasuk beberapa poket sabu siap edar. Hasil tes urine menunjukkan MH positif menggunakan sabu.
Dari hasil interogasi, terduga mengaku membeli sabu dalam jumlah kecil, sekitar 2 gram setiap kali transaksi. Ia kemudian memecah satu gram sabu menjadi sekitar 15 poket kecil yang dijual seharga Rp100 ribu per poket.
“Dari satu gram sabu yang dibelinya seharga Rp1,2 juta, ia mendapat keuntungan sekitar Rp300 ribu setelah dijual dalam bentuk paket hemat,” jelas AKP Bagus.
Atas perbuatannya, MH dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika. Kedua pasal mengatur tentang perbuatan menjual, memiliki, menyimpan, atau menyediakan narkotika golongan I. Ancaman hukuman bagi pelanggaran ini adalah pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda antara Rp800 juta hingga Rp8 miliar.
“Ini bagian dari komitmen kami untuk terus menindak tegas pelaku peredaran narkotika, apa pun latar belakang,” pungkasnya. (rie)