Nyalon Kades, Anggota PPK dan PPS tak Wajib Mundur

PILKADES : Proses pengundian nomor urut calon Pilkades di Desa Labuan Tereng Kecamatan Lembar beberapa waktu lalu.(Ist)

GIRI MENANG – Pilkades serentak di 18 desa di Kabupaten Lombok Barat sudah masuk tahap penetapan calon.
Ada beberapa calon Kades tercatat sebagai anggota aktif badan adhoc kepemiluan seperti anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan PPS.

Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Lombok Barat Bambang Karyono menegaskan KPU tidak mewajibkan anggota PPK atau badan adhoc lainnya mundur dari jabatannya jika mencalonkan diri sebagai Kades.” Tidak ada di KPU yang mengatur anggota harus mundur jika maju sebagai Kades dalam Pilkades,” kata Bambang saat ditemui kemarin (27/4).
Dari data yang dimiliki, ada tiga orang anggota PPK yang mencalonkan diri sebagai Kades.
Namun kata Bambang, jika panitia Pilkades mensyaratkan yang bersangkutan harus mundur, maka mereka harus mundur. Tetapi jika panitia Pilkades tidak mensyaratkan calon harus mundur, maka tidak harus mengundurkan diri meskipun dinyatakan sebagai calon Kades.” Jadi tergantung persyaratan mereka saat mereka mencalonkan diri sebagai calon Kades, bahwa di kami ( KPU) pemberhentian itu dilakukan apabila ada pekerjaan lainnya, jika tidak mengundurkan diri tentu kami punya kewenangan untuk memberhentikan untuk bersangkutan,” tegasnya.

Terkait dengan adanya panitia Pilkades yang mensyaratkan calon Kades harus mundur dari lembaga-lembaga tertentu, ini sudah menjadi ranah panitia Pilkades, bukan KPU. KPU sendiri secara tertulis tidak ada yang mengatur apabila ada daftar kontestasi pemilihan harus mundur dari jabatannya.” Secara tertulis tidak ada mengatur harus mundur jika mendaftar,” jelasnya.
Anggota PPK sah-sah saja ikut kontestasi Pilkades, karena bagi KPU kontestasi Pilkades bukan kontestasi yang melibatkan partai politik. “ Kecuali panitia yang mensyaratkan harus mundur, ya mereka harus mengundurkan diri,” jelasnya.
Hingga saat ini kata Bambang, ada tiga orang badan adhoc di tingkat PPK maupun PPS yang sudah masuk surat pengunduran dirinya karena ikut Pilkades.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lombok Barat mengimbau semua pihak
menyukseskan pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2023 agar berjalan aman, lancar dan damai. “ Sehubungan dengan akan dilaksanakannya Pilkades tanggal 24 Mei di 18 desa, kami mengimbau kepada semua pihak untuk bersama-sama menyukseskan Pilkades ini,”kata Sekretaris Dinas PMD Lobar Kesuma Supake.

Pihaknya meminta segenap pihak khususnya panitia pelaksana memperhatikan beberapa hal. Diantaranya, menjaga netralitas, menjaga keamanan dan ketertiban, dewasa dalam menyikapi perbedaan dan tidak saling menjatuhkan dan mencemarkan nama baik. Semua diminta mengantisipasi terjadinya gejolak di masyarakat dengan berkoordinasi dengan pihak terkait.(ami)

Komentar Anda