Nyaleg, Kades Harus Mundur

GIRI MENANG – Pendaftaran bakal calon anggota legislatif (Caleg) untuk Pemilu 2024 sedang berlangsung. Dari informasi yang diserap, ada beberapa kepala desa yang ikut nyaleg. Dalam aturannya, Kades yang maju menjadi caleg harus mundur dari jabatannya sebagai Kades. Surat pengunduran diri harus dilampirkan oleh Kades saat mendaftar ke KPU karena itu menjadi syarat yang harus dipenuhi.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lombok Barat mengaku hingga saat ini belum ada Kades di Lombok Barat yang mengajukan surat pengunduran diri terkait pencalonan mereka.” Belum ada yang mengajukan surat pengunduran diri. Belum ada kami terima,” kata Sekretaris Dinas PMD Lombok Barat Kesuma Supake.

Baca Juga :  72 Guru Diprioritaskan Tahun Ini

Memang diakui ada yang sudah datang berkonsultasi.

Saat pendaftaran Bacaleg PKS beberapa waktu lalu, terlihat ada beberapa Kades yang ikut. Kades yang akan mencalonkan diri harus mengajukan surat pengunduran diri sebagai syarat untuk mendaftar ke KPU. Namun saat disinggung terkait adanya salah seorang Kades yang terlihat sudah datang mendaftar ke KPU, namun belum mengajukan surat pengunduran diri, Kesuma meminta hal itu untuk dikonfirmasi langsung ke KPU.” Karena itu disyaratkan oleh KPU, harus disampaikan sesuai regulasi KPU, bisa ditanyakan ke KPU,” ungkapnya.

Baca Juga :  Ajukan Sanggahan, Ratusan Pelamar Berpeluang Lulus

Sementara itu Ketua KPU Lobar Bambang Karyono menjelaskan, sebagaimana yang sudah ditetapkan, kepala daerah, kepala desa, PNS, pejabat BUMD yang maju dalam kontestasi Pemilu harus mundur dari jabatannya. Surat pengunduran diri harus sudah dilampirkan pada saat pendaftaran bacaleg ke KPU oleh masing-masing Parpol.

Untuk syarat pendaftaran yang lebih rinci, termasuk soal surat pengunduran diri dari Kades yang hendak mendaftar Bacaleg akan dilihat dalam tahap verifikasi administrasi syarat calon.” Nanti akan kita cek berkas administrasi yang sudah diajukan oleh calon,” ungkapnya.(ami)

Komentar Anda