Nyalakan Speaker Masjid Saat Nyongkolan, Ketua RT Dianiaya

DIAMANKAN: B (50), warga Kelurahan Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram diamankan atas dugaan penganiayaan terhadap Ketua RT.

MATARAM – Seorang pria berinisial B (50), warga Kelurahan Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram diamankan Tim Opsnal Polsek Sandubaya atas dugaan penganiayaan terhadap Ketua RT di lingkungan tempat tinggalnya.

Insiden terjadi pada 22 Juni 2025 di Jalan Batu Tuan, Lingkungan Butun Indah, Kelurahan Bertais. Peristiwa bermula saat berlangsung acara nyongkolan di depan sebuah masjid yang berada persis di seberang rumah korban.

Saat itu, korban tengah menyalakan speaker masjid sebagai persiapan menjelang azan magrib. Pelaku merasa terganggu karena suara gamelan dari rombongan nyongkolan terdengar masuk ke dalam speaker masjid dan menggema ke seluruh kampung. “Pelaku menegur korban dengan nada tinggi agar tidak menyalakan speaker, karena katanya suara gamelan ikut masuk ke dalam speaker dan menyebar ke kampung,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Sandubaya, Ipda Kadek Arya Suantara, Minggu (29/6).

Teguran tersebut memicu cekcok. Meski korban telah berusaha menyelesaikan persoalan dengan kepala dingin, pelaku justru kembali mendatangi rumah korban beberapa saat kemudian. “Korban saat itu sedang berada di dapur bersama istrinya.

Tiba-tiba pelaku datang membawa senjata tajam jenis pisau dan langsung mencekik korban,” lanjut Ipda Kadek.
Korban sempat menggigit tangan pelaku hingga cengkeramannya terlepas. Namun, pelaku kemudian mengayunkan pisau ke arah wajah korban. Korban menangkis serangan tersebut dengan tangan, hingga mengalami luka dan harus dilarikan ke puskesmas untuk mendapatkan perawatan medis.
Keluarga korban yang panik segera melapor ke Polsek Sandubaya. Tak lama berselang, pelaku berhasil diamankan di rumahnya, Sabtu (28/6) itu juga.

Polisi juga menyita barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan dalam penganiayaan tersebut. “Saat ini pelaku telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif. Ia akan dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman paling lama dua tahun delapan bulan,” tegas Kapolsek.
Polisi mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap persoalan secara musyawarah dan tidak mudah tersulut emosi, agar tidak berujung pada tindakan kriminal. (rie)