Nunggak Pajak, SKPD Jangan Gelar Kegiatan di Hotel Santosa

PAJAK : Hingga saat ini Hotel Santosa Senggigi masih menunggak pajak sebesar Rp 9,1 miliar lebih. Sebagai efek jera, seluruh SKPD Lombok Barat diminta tidak melaksanakan kegiatan di hotel ini hingga pajak dilunasi (Dok/Radar Lombok)

GIRI MENANG –  Salah satu hotel berbintang di kawasan Senggigi, The Santosa Hotel, belum juga menunaikan kewajibannya membayar pajak ke daerah yang totalnya mencapai Rp 9,1 miliar sampai sekarang. Atas hal ini, Pemkab akan melayangkan surat peringatan (SP) terakhir kepada manajemen hotel tersebut.  Berdasarkan data yang ada, hotel ini menunggak pajak tahun 2014, 2015 dan 2016 berjalan dengan total Rp 9,1 miliar lebih.

Kesepakatan soal peringatan terakhir ini menurut Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Lobar Lale Prayatni diambil setelah dilangsungkan rapat kemarin yang dipimpin oleh Asisten III, Faturahim, dan dihadiri Bagian Hukum, Sat Pol PP dan Camat Batu Layar. “ Hasil dari kesepakatan kami tadi adalah kita akan membuat surat peringatan terakhir, karena kita menilai tidak ada itikad baik untuk membayar sesuai janji mereka,” ungkapnya.

Selain itu dinas juga akan bersurat ke Badan Penanamam Modal Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) Lobar untuk tidak menerbitkan perpanjangan izin hotel tersebut sampai pihak hotel melunasi hutangnya.  “ Saya akan segera membuat surat,” tegasnya.

Baca Juga :  Tahun Baru, Sheraton Senggigi Angkat Tema Gemerlap Sasak

Diterangkan, pada pertemuan beberapa waktu lalu pihak hotel berjanji membayar dengan mencicil selama enam bulan mulai September, hingga Februari 2017. Namun pada September, tidak ada pembayaran yang terealisasi.

Sementara Bupati Lobar H. Fauzan Khalid sendiri meminta agar pembayaran setidaknya harus dituntaskan seluruhnya pada Desember 2016. “ Kalau seperti ini kan, tidak mungkin dilakukan perpanjangan sampai Februari. Sekarang kalau mereka bayar Rp 100 juta, Rp 200 juta, tidak ada artinya, kita tidak ampuni, kecuali Rp 1,5 miliar ke atas,” jelasnya.

Dengan diberikan surat peringatan terakhir lanjut Lale, kemudian tidak ada itikad baik untuk menuntaskan, maka dengan terpaksa akan dilakukan tindakan tegas dengan melakukan penyegelan dan penyitaan aset. “Kita tegaskan, akan kita segel dan akan kita sita asetnya kalau tidak ada itikad baik melunasi tunggakan pajak,” tegasnya.

Baca Juga :  850 Kamar akan Dibangun di Mandalika Tahun Ini

Kemudian Lale mengimbau kepada semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Lingkup Pemerintah Lobar, untuk tidak melakukan rapat-rapat di hotel tersebut sampai adanya pelunasan pembayaran. “Kita imbau seperti ini agar ada efek jera untuk segera melunasi,” terangnya.

Hotel Santosa memang dikenal kerap menunggak pajak. Pernah ada tunggakan tahun 2013, 2014 dan 2015. Namun setelah intens ditagih, hotel melunasinya. Untuk pajak 2014 hotel baru membayar pajak restoran sebesar Rp 225 juta dan masih ada sisa. Sementara pajak hotel 2014 termasuk sisa pajak restoran 2014 belum dibayar. Kemudian pajak hotel dan restoran 2015 dan 2016 berjalan belum dibayar tuntas. (zul)

Komentar Anda