Numpang KK untuk PPDB, Kelulusan Dibatalkan

H LALU FATWIR UZALI
H LALU FATWIR UZALI (ALI MASHUM/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Peringatan keras bagi pihak yang bermain curang saat pross Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SD/SMP 2019. Dinas Pendidikan Kota Mataram memastikan tidak tutup mata jika ada praktek kecurangan yang dilakukan, seperti adanya praktek ‘Numpang’ menjadi anggota keluarga dalam Kartu Keluarga (KK). Praktek ini akan ditindak tegas.

“Itu bisa didiskualifikasi, karena harus diverifikasi dulu persyaratannya. Di situ nanti kita tentukan lulus tidaknya peserta atau masuk tidak dalam kotak istilahnya,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram H Lalu Fatwir Uzali di Mataram, Jumat kemarin (28/6).  

BACA JUGA: Belajar Budaya NTB, Mahasiswa Malaysia Kunjungi Museum

Peserta diterima dipastikan hanya sesuai Petujuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis). Ketentuannya adalah tercantum dalam KK yang sudah dibuat paling telat setahun sebelumnya. Sementara perpindahan domisili bisa saja dilakukan, namun tenggat waktunya minimal enam bulan.

“Sesuai Peraturan Menteri (Permen) itu paling lambat enam bulan kalau pindah domisili. Kalau ada pindah domisili tertanggal sebelum enam bulan, akan ditolak oleh panitia. Jadi paling tidak Januari itu dia sudah pindah,” katanya.

Baca Juga :  Penambahan Kuota Belum Diamini SMAN 2 Mataram

Dijelaskannya, KK maupun akte kelahiran sebagai syarat harus dilegilisr di Kantor Dukcapil Kota Mataram, karena legalisir bukan kewenangan Dinas Pendidikan.

“Kalau legalisir bukan kewenangan kami, tapi tetap berkoordinasi dengan Dukcapil,” ungkapnya.

Perihal antisipasi upaya pemalsuan dokumen ini, panitia dipastikan memverifikasi dokumen, yang terdiri dari asli dan foto copy. Semuanya itu yang asli harus dibawa oleh pendaftar, mulai dari KK, akte lahir, domisili asli.

“Kepala Dukcapil sudah menyampaikan tidak ada itu yang namanya tanggal mundur pembuatan KK dan sebagainya. Sekarang misalnya diusulkan untuk dibuat Januari atau tahun lalu kan tidak bisa,” terangnya.

BACA JUGA: 79 Siswa SMKN 3 Mataram Tidak Naik Kelas

Menurut Fatwir, nantinya kerja panitia di sekolah lebih diperketat. Panitia dipastikan akan menolak pendaftaran yang tidak sesuai ketentuan. Praktek kecurangan ini akan merugikan peserta yang masuk zonasi, karena jatah yang seharusnya direbut oleh peserta dari zonasi lain.

Baca Juga :  Hafal 3 Juz Alquran, Diistimewakan Saat PPDB

“Itu jelas akan merugikan. Kedua jelas dia tidak bisa masuk dalam sistem, karena data anak SD misalnya. Itu waktu dia kelas satu dan dua diambil dan dimasukkan. Itu supaya data pokok pendidikan (dapodik) jalan terus. Resikonya besar, misalnya orang tuanya pegawai negeri, tidak akan dapat tunjangan lagi anaknya di KK dia. Bahaya sebenarnya kalau orang tuanya itu ASN,” paparnya.

Sebelumnya, Kepala Dukcapil Kota Mataram, Chaerul Anwar memastikan akan memperketat legalisir akte kelahiran dan KK.  Legalisir diperketat bukan tanpa alasan. Lantaran beberapa praktek kecurangan bisa dilakukan. Seperti PPDB diketahui menerapkan sistem zonasi wilayah. Sehingga dikhawatirkan kecurangan memasukkan siswa di luar zonasi dalam akta kelhiran dan KK.

Praktek ini dimungkinkan untuk dilakukan dan informasinya pun menyebar setiap tahunnya. Seperti numpang di KK yang berada di dekat zona sekolah favorit. Untuk itu, dukcapil sudah sewajarnya memperketat pengawasan tentang praktek ini.

“Pokoknya kita tetap memperketat legalisir dengan melakukan pengawasan,” katanya. (gal)

Komentar Anda