NU Tolak Perubahan Nama BIL

TUNJUKKAN: Rais Syuriah PCNU Lombok Tengah, TGH Ma’arif Makmun Diranse didampingi Rais Syuriah PWNU NTB, TGH Lalu Muhammad Turmudzi Badaruddin menunjukkan surat penolakan perubahan nama BIL di Ponpes Qamarul Huda, Bagu, Pringgarata, Minggu (20/12). (ISTIMEWA/RADAR LOMBOK)

PRAYA – Rencana Pemprov NTB untuk mengubah nama Bandara Internasional Lombok (BIL) menjadi Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM) tampaknya belum bisa terwujud. Pasalnya, penolakan dari sejumlah elemen masyarakat terus sambung menyambung hingga sejak perubahan nama itu digaungkan.

Minggu (20/12), ormas Nahdlatul Ulama (NU) sepakat menyatakan penolakan atas perubahan nama bandara tersebut. Penolakan ini dilakukan sejumlah tokoh NU di Ponpes Qamarul Huda, Bagu, Pringgarata. Di antaranya Rais Syuriyah PWNU Provinsi NTB, TGH Lalu Muhammad Turmudzi Badaruddin, Rais Syuriyah PCNU Lombok Tengah, TGH  Ma’arif Makmun Diranse, anggota  DPD  RI dapil NTB, TGH Ibnu Kholil, pengurus dan ranting PCNU se Kabupaten Lombok Tengah, para pimpinan ponpes yang bernanung di bawah NU, tokoh agama, dan tokoh masyarakat se Lombok Tengah.

Penolakan ini kemudian dituangkan dalam surat pernyataan beisikan menolak perubahan nama BIL, menetapkan nama BIL sebagai nama bandara internasional yang terletak di wilayah Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi NTB, dan meminta Menhub RI untuk mencabut  SK Menhub RI Nomor  KP. 1421 Tahun 2018,  tanggal 5  September 2018. Permintaan ini dilayangkan sejumlah tokoh NU  karena menilai, SK tersebut tidak memenuhi syarat sesuai pasal 45 Ayat 2 Permenhub RI Nomor 39 Tahun 2019.

Dalam surat pernyataan ini juga tertulis, penolakan itu dilakukan dengan alasan untuk menghindari konflik horizontal, menjaga keamanan dan ketertiban kehidupan sosial masyarakat di Kabupaten Lombok Tengah. Pernyataan ini kemudian diteken langsung sejumlah tokoh NU yang hadir. Untuk menguatkan surat pernyataan ini juga disertai dengan daftar hadir sejumlah tokoh. Dan, rencananya surat penolakan ini akan disampaikan langsung kepada Presiden RI, Joko Widodo.

Anggota DPD RI, TGH Ibnu Kholil mengaku sudah konsultasi dengan Kemenhub RI terkait persoalan perubahan nama BIL. Mengingat, terus menerus terjadi penolakan perubahan nama bandara sejak digaungkan tahun 2018 silam. Namun, upaya itu malah diputarbalikkan menjadi informasi terbalik kepada masyarakat, bahwa dirinya selaku senator NTB mendukung perubahan nama bandara itu. Di mana sebenarnya, dirinya cuma sebatas berkoordinasi karena menjadi leading sektornya di Komite II DPD RI. “Jadi keliru kalau ada sebagian tokoh nasional yang mengatakan saya ikut campur dalam permasalahan perubahan nama BIL, karena ini adalah bagian dari komite II di  DPD RI,’’ sesal TGH Ibnu Kholi.

Begitu ada konflik prubahan nama BIL, sambung TGH Ibnu Kholil, dia langsung menelepon staf ahli Kementerian Perhubungan. Dari sana kemudian dihubungkan lagi dengan Biro Hukum Kementerian Perhubungan. Mengingat Biro Hukum lebih tahu tentang aturan dan administrasi perubahan nama bandara.

Waktu itu, TGH Ibnu Kholil kemudian menjelaskan tentang konflik penolakan nama bandara di Biro Hukum Kemenhub. Salah satu penjelasan yang disampaikan Ibnu adalah soal Permenhub RI Nomor 39 Tahun 2019, pasal 45 ayat 2. Di mana poinnya menerangkan, jika gubernur ingin mengubah nama bandara maka harus ada persetujuan kepala daerah (bupati/walikota) dan tokoh masyarakat setempat. ‘’Itu sudah jelas diatur dalam Permenhub. Jadi kita bukan menyalahi aturan, justru kita akan mempertahankan aturan. Inilah hebatnya NU,” cetusnya.

Selain itu, TGH Ibnu Kholil juga menilai, surat usulan perubahan nama BIL yang disamapikan Pemprov NTB tidak lengkap. Surat itu tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebab, ada tanda tangan penolakan yang dibubuhkan kepala desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, Bupati Lombok Tengah, dan DPRD Lombok Tengah. Tanda tangan penolakan ini menjadi persyaratan perubahan nama bandara tidak lengkap. ‘’Waktu saya cek mana bukti surat penolakan dan diperlihatkan oleh Biro Hukum Kemenhub. Di sana ada tanda tangan Pak Bupati, Dewan, dan lebih dari 50 persen tanda tangan kepala desa. Dan, saya bilang tidak ada alasan untuk mengubah nama BIL,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, TGH Ibnu meminta kepada semua  pihak untuk taat, tunduk dan menjalankan aturan sesuai dengan praturan perudang-undangan yang berlaku, khususnya terkait dengan aturan perubahan nama bandara. “Kita mempertahankan aturan yang dibuat oleh kementerian itu sendiri. Jangan sampai itu dilanggar oleh kita, karena itu demi terwujudnya ukhuwah islamiyah kita, demi terwujunya keamanan kita bersama,” pesannya.

Di tempat yang sama, Rais Syuriyah PCNU Kabaupaten Lombok Tengah, TGH Ma’arif Makmun Diranse menegaskan, tidak ada lagi perubahan nama BIL. Karena nama BIL telah mewakili seluruh tokoh agama dan masyarakat NTB. “Nama BIL tidak bisa diubah lagi, karena nama BIL telah mewakili seluruh masyarakat Lombok. Secara aturan, kalau dalam jangka waktu 6 bulan SK itu tidak dijalankan, maka SK itu sudah tidak berlaku lagi,” tegasnya.

TGH Ma’arif menambahkan, surat pernyataan sikap penolakan perubahan nama BIL akan disampaikan langsung kepada Presiden dan Wakil Presiden RI, termasuk kepada Kementerian Perhubungan RI. “Hari Senin surat pernyataan sikap akan kita sampaikan langsung kepada Pak Presiden, Pak Wapres  dan kepada Menteri Perhubungan,” ujarnya. (dal)

Komentar Anda