NU NTB Desak Polisi Tahan Ahok

Lalu Winengan (Ahmad Yani/ Radar Lombok)

MATARAM— Pengurus Wilayah (PW) Nahdaltul Ulama (NU)  NTB  angkat bicara terkait dengan status tersangka Gubernur DKI non aktif Basuki Tjahaja Purnama alias  Ahok.

Sekretaris   PW  NU NTB, Lalu Winengan,menyampaikan terimah kasih dan rasa bangga terhadap Kapolri Tito Karnivian yang telah menetapkan Ahok sebagai tersangka.

"Saya ucapkan terimah kasih pada Kapolri dan sekaligus bangga pada Kapolri yang telah menetap Ahok sebagai tersangka," katanya  kemarin.

Menurutnya, dengan status tersangka yang disandang oleh Ahok tersebut itu sudah mengobati hati umat Islam.Namun ungkapnya itu baru terobati sepertiga saja. Winengan menilai bahwa penetapan status tersangka tersebut  dianggap langkah yang tanggung. " Cuma kami minta kapolri jangan tangung kalau  sudah tetapkan tersangka  sekalian ditahan,"tegasnya.

Baca Juga :  5 Pemain NTB Jalani Seleknas

Dikatakan, unsur- unsur Ahok bisa ditangkap atau ditahan sudah jelas.Ia mengatakan, apa yang sudah dilakukan Ahok sudah merusak kebinekaan  di Indonesia yakni rasa saling menghormati, menghargai, toleransi di antara sesama umat beragama dan pemeluk agamanya. Tidak boleh siapapun  yang boleh menghina maupun menistakaan agama manapun yang diakui hidup dan berkembang di Republik Indonesia." Apa yang  sudah diperbuat Ahok sangat fatal dan tidak bisa ditolerir," lugasnya.

Baca Juga :  Tahun 2016, 11 Kasus Lambang Palu Arit di NTB

Winengan  mendesak kepada Kapolri  segera menahan Ahok. Dia kemudian merujuk pada kasus serupa terkait dengan penistaan agama.Ketika ditetapkan  tersangka, kepolisian langsung melakukan penahanan.Namun justru hal tersebut tidak terjadi sama Ahok. " Apa bedanya Ahok dengan Arswendo, Lia Eden dan lainnya telah melakukan penistaan agama. Tapi kenapa ahok tidak langsung ditahan" tanya.

Dia memastikan, pihaknya akan mengawal secara tuntas kasus penistaan agama yang dilakukan Ahok." Tentu ini kewajiban kita mengawal kasus ini, sehingga ada rasa keadilan," pungkasnya.(yan)

Komentar Anda