NTB Urutan Kelima Tertinggi Perkawinan Anak ?

NTB Deklarasikan Gerakan Bersama Stop Perkawinan Anak

NTB Urutan Kelima Tertinggi Perkawinan Anak
Perkawinan Anak

MATARAM – Provinsi NTB berada pada urutan kelima perkawinan anak tertinggi di Indonesia.

Berdasarkan data UNICEF, Indonesia sendiri menempati urutan ke-7 tertinggi di dunia dan urutan ke-2 tertinggi di ASEAN dalam kasus perkawinan anak. “Perkawinan anak merupakan bentuk kekerasan dan diskriminasi terhadap anak, serta pelanggaran terhadap hak anak, khususnya hak untuk menikmati kualitas  hidup yang baik dan sehat, serta hak untuk tumbuh dan berkembang sesuai  usianya,” ungkap Deputi Menteri Bidang Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Lenny N  Rosalin saat acara deklarasi  Gerakan Bersama Stop Perkawinan Anak di Taman Budaya NTB Kota Mataram Minggu kemarin (10/12). Deklarasi ini juga digelar di   NTB karena NTB masuk urutan kelima tingkat perkawinan paling tinggi dari 34 provinsi  di Indonesia.

Baca Juga :  Dosen Unram Divonis 2,5 Tahun Penjara

Dari data  BPS dan UNICEF juga mencatat indikasi pernikahan anak di Indonesia hampir  terjadi di semua wilayah. Pada laporan tersebut, angka perkawinan usia anak atau di bawah 18 tahun sudah mencapai 23 persen. Perkawinan usia anak di daerah perdesaan sepertiga lebih tinggi dibandingkan di daerah perkotaan.

Perkawinan anak merupakan pelanggaran terhadap hak anak baik untuk anak perempuan maupun laki-laki, khususnya hak untuk menikmati kualitas hidup yang baik dan sehat, serta hak untuk tumbuh dan berkembang sesuai usianya. Akibat dari  perkawinan anak ini sangat berdampak besar terutama pada perempuan.” Perkawinan anak bagi perempuan usia 10-14 tahun memiliki risiko lima kali lebih besar untuk meninggal dalam kasus kehamilan dan persalinan dibanding usia 20-24  tahun dan secara global kematian yang disebabkan oleh kehamilan terjadi pada anak perempuan usia 15-19 tahun.” ungkap Lenny.

Lenny berharap melalui Gerakan Stop Perkawinan Anak ini, revisi UU No 1 tahun 1974 tentang perkawinan yang mencantumkan batas usia minimal perkawinan perempuan adalah 16 tahun dan laki-laki 19 tahun akan dapat diwujudkan.

Sementara itu Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia  Dian Kartika Sari  mengatakan, NTB salah provinsi di Indonesia dengan angka pernikahan anak tertinggi.  Menurut data Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (BP3AKB) Provinsi NTB tahun 2015, perkawinan perempuan usia  10-19 tahun di Kabupaten Lombok Timur menempati urutan tertinggi yakni  sebesar 41,56 persen.

Wakil Gubernur NTB H Muhammad Amin menyatakan, tingginya angka perkawinan usia anak di NTB ini tidak terlepas dari praktik “kawin lari” yang dikenal dengan istilah Merariq dalam terminologi Suku Sasak. “Faktor lain seperti kemiskinan, pendidikan yang rendah, dan rendahnya sosialisasi serta pengetahuan masyarakat sendiri juga menjadi tingginya angka perkawinan anak di NTB,” kata Amin.

Wagub menekankan maraknya perkawinan anak di NTB ini memang segera harus  dihentikan. Pemprov juga akan terus melakukan upaya perubahan cara pandang dan budaya masyarakat disini dengan berbagai kegiatan sosialisasi dan bekerja sama dengan lembaga-lembaga terkait.

Baca Juga :  Gubernur NTB Minta Pengedar Narkoba Ditembak

Banyaknya  perkawinan anak atau perkawinan dibawah usia 18 tahun turut menjadi penyebab tingginya tingkat perceraian. Menurut Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi NTB sebanyak, 21,55 persen warga NTB berstatus janda dan duda. “Praktik perkawinan anak sudah mencapai situasi darurat di Indonesia khususnya NTB, karena itu pemerintah perlu segera mengambil langkah strategis untuk mengatasinya, diantaranya dengan mengeluarkan Perpu dan  Perda pencegahan pernikahan anak serta menghapus dispensasi perkawinan,” tutur Selly Ester Sembiring  Sekwil Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) NTB.

Selain itu, dibutuhkan juga kerja sama dan komitmen dari para pihak terkait untuk mencegah dan mengurangi perkawinan anak serta membangun kesadaran masyarakat atas dampak buruk perkawinan anak.(ami)

Komentar Anda