NTB Urutan 15 Persentase Realisasi Pendapatan dan Belanja Daerah 

H Lalu Gita Ariadi (FAISAL HARIS/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Provinsi NTB berada di urutan ke 15 secara nasional untuk persentase realisasi pendapatan dan belanja daerah pada APBD 2022.
Sekda Provinsi NTB, H Lalu Gita Ariadi manyampaikan, realisasi pendapatan dan belanja daerah Provinsi NTB pada 2022 ini masuk masuk zona hijau urutan ke 15 secara nasional. “Kita NTB masuk zona hijau di urutan nomor 15. Sementara 19 provinsi lainnya berada di zona merah untuk persentase realiasasi pendapatan dan belanja APBD 2022,” ungkapnya usai menghadiri rapat paripurna di DPRD NTB dalam agenda penyerahan rancangan KUA-PPAS APBD Perubahan 2022.


Sekda menyebutkan, persentase realisasi pendapatan di provinsi NTB sendiri tercatat sudah mencapai 50,09 persen dari terget rencana pendapatan di APBD murni sebesar Rp 5,399 triliun lebih. Kemudian untuk realisasi belanja telah mencapai 38,27 persen dari terget sebesar 5,961 triliun lebih. “Dan kita terus akan mengoptimalkan pendapatan kita sambil terus melakukan kebijakan pengendalian belanja walapun ditengah situasi sekarang ini banyak sekali kebutuhan-kebutuhan kita. Maka skala prioritas kita lakukan,” katanya. 
Masalah stunting dan tenaga honorer dan permasalah lainnya masuk menjadi skela prioritas belanja daerah. Di satu sisi, kata Sekda, bagiamana mengurangi defisit anggaran dengan terus berupaya memanfaatkan pendapatan yang bersumbar dari pajak retrebusi yang menjadi kewenangan provinsi. 

“Makanya bagimana kita untuk mengurangi defisit ini, kita terus intensifikasi, ekstensifikasi, pajak retribusi yang jadi kewenangan kita,” ucap Sekda. 
Dalam dokumen rancangan perubahan KUA-PPAS APBD Perubahan tahun 2022 yang mencakup tiga komponen yakni pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah. Untuk pendapatan daerah tidak tahun anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp 5,480 triliun rupiah lebih, terjadi peningkatan sebesar 1,51 persen dibandingkan dengan APBD murni 2022 sebesar 5,399 triliun rupiah lebih. Dengan rincian, pendapatan asli daerah (PAD) direncanakan tidak berubah. Besaran anggaran perubahan ditetapkan sama dengan anggaran APBD murni sebesar Rp 2,571 triliun rupiah lebih. Kemudian, pendapatan transfer direncanakan meningkat sebesar 2.38 persen yang semula pada APBD murni 2022 berjumlah Rp 2,819 triliun rupiah lebih menjadi Rp 2,886 triliun rupah lebih. Lain-lain pendapatan daerah yang sah, juga direncanakan mengalami peningkatan yang semula berjumlah Rp 8,011 miliar rupiah lebih menjadi 22,594 miliar rupiah lebih atau sebesar 182 persen. 

Selanjutnya, untuk belanja daerah dalam APBD perubahan, direncanakan sebesar Rp 6,127 triliun rupiah lebih, bertambah Rp 165 miliar rupiah lebih dari APBD 2022, yang semula sebesar Rp 5,961 triliun rupiah lebih, atau meningkat sebesar 2,78 persen. Terjadi defisit sebesar 646 miliar rupiah lebih, yang ditutupi dari silpa tahun berjalan dan pinjaman daerah. Sedangkan,  pembiayaan daerah dalam APBD perubahan, diproyeksikan Rp 646 miliar rupiah lebih. jumlah ini meningkat dari APBD 2022, yang semula berjumlah Rp 562 miliar rupiah lebih. Peningkatan yang dimaksud berjumlah Rp 84 miliar rupiah atau naik sekitar 14.96 persen.  (sal)

Komentar Anda