NTB Sulit Realisasikan Subsidi Tiket Pesawat

TIKET MAHAL : Salah satu maskapai penerbangan saat parkir di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM) Lombok. (DOK/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perhubungan mendorong Pemerintah Daerah untuk memberikan subsidi terhadap kenaikan harga tiket pesawat. Hal ini sebagai upaya dalam mengendalikan inflasi, khususnya dari sektor transportasi udara.

Merespon imbauan Pemerintah Pusat tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi NTB H Lalu Moh Faozal mengatakan Pemerintah Provinsi NTB tidak memiliki anggaran khusus untuk mensubsidi maskapai penerbangan guna menekan harga tiket pesawat.

“Daerah gak punya duit, mau subsidi dari mana. NTB tidak punya anggaran,” kata Lalu Faozal saat dikonfirmasi, Jumat (19/8).

Dikatakan Lalu Faozal, Pemerintah Provinsi NTB tidak bisa berbuat banyak terhadap persoalan kenaikan harga tiket pesawat. Terlebih regulasi terkait sektor transportasi udara semuanya berada di pemerintah pusat. Sektor transportasi penyumbang inflasi yang tinggi, tapi untuk udara tidak ada kewenangan, daerah tidak punya instrumen kewenangan terkait dengan kenaikan harga tiket pesawat.

Adapun langkah Pemerintah yang mendorong Pemda ikut saweran untuk mensubsidi maskapai penerbangan, Faozal menyebut jika pemerintah pusat sudah kehabisan solusi dalam menekan harga tiket pesawat. Harga tiket pesawat lebih kepada mengikuti skema pasar, diserahkan subsidi ke daerah pasti Pemerintah Pusat tidak memiliki solusi menekan harga tiket pesawat yang semakin tinggi sekarang ini.

Baca Juga :  Seleksi PPPK Tunggu Keputusan Pusat

Terpisah, anggota Komisi II DPRD NTB H Abdul Hadi mengatakan terkait usulan Pemerintah Pusat agar subsidi tiket pesawat dibebankan kepada Pemda, jika regulasi tersebut diperlukan kesiapan dan kajian-kajian mendalam oleh Badan Anggaran, Tim Anggaram Pemerintah Daerah dan DPRD.

“Apakah memungkinkan atau tidak diberikan subsidi. Tentunya regulasi ini  perlu dikaji kira – kira nilai dampak dari pensubsidian ini seperti apa. Apalagi persoalan kenaikan harga tiket pesawat ini bukan hanya di Provinsi NTB saja, tetapi semua daerah,” kata Abdul Hadi.

Menurutnya, bukan tidak bisa Pemerintah Daerah memberikan subsidi. Hanya saja,  kajian-kajian seperti dampak ekonomi yang ditimbulkan, kemudian hubungan pensubsidian dengan pihak luar, apakah nanti hanya menguntungkan satu pihak dan segala macamnya. Sehingga hal-hal seperti ini yang harus dipertimbangkan terlebih dahulu sebelum melakukan subsidi harga tiket pesawat.

Baca Juga :  Tahun 2023, Desa di NTB dapat Kucuran Rp 1,093 Triliun

Sementara Pemerintah Daerah sendiri tidak bisa melakukan intervensi terhadap pihak maskapai terkait kenaikan harga tiket pesawat. Karena itu sepenuhnya kewenangan dan keputusan pemerintah pusat.

Sebelumnya upaya yang dilakukan Pemerintah Pusat untuk mengendalikan harga tiket di tengah naiknya harga Avtur dunia, mulai dari menetapkan kebijakan pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 0 atau 0 persen terhadap Jasa Pendaratan. Kemudian Penempatan dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U), yang berlaku di Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) melalui Keputusan Dirjen Perhubungan Udara Nomor PR 14 Tahun 2022. Termasuk juga meminta kepada Kemenkeu untuk memberlakukan relaksasi PPN pada tiket dan Avtur. (cr-rat)

 

Komentar Anda