NTB Rawan Penyelundupan Bibit Lobster

Ilustrasi Bibit Lobster

MATARAM— Provinsi NTB termasuk daerah rawan penyelundupan bibit lobster yang dikenal dengan nama  benur.

Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda NTB AKBP I Komang Sudana  mengatakan, kasus penangkapan dan perdagangan lobster semakin marak terjadi di Indonesia. Ada beberapa wilayah yang dikategorikan rawan seperti Pangandaran Jawa Barat (Jabar) dan Banyuangi Jawa Timur (Jatim) serta NTB. “ Jadi kita di Indonesia termasuk daerah rawan kasus penangkapan dan perdagangan lobster,’’ ujarnya di acara Forum Group Discussion (FGD) dengan tema ‘’ menguak fenomena penyelundupan bibit lobster, Kamis kemarin (17/11).

Ketersediaan lobter saat ini telah mengalami penurunan populasi. Sehingga perlu dilakukan pembatasan penangkapan. Pemerintah telah mengeluarkan peraturan melalui Peraturan Menetri (Permen) Kelautan dan Perikanan No I tahun 2015 yang melarang penangkapan dan perdagangan lobster di bawah 200 gram. Namun, peraturan tersebut banyak menangkap para nelayan NTB yang masih menggantungkan mata pencahariannya dari lobster ini. ‘’ Inilah yang perlu dicari solusinya kedepan,’’ katanya.

Polda NTB saat ini menangani 13 kasus penangkapan benih lobster. Dimana, 12 diantaranya sudah memasuki tahap dua dan 1 kasus masih tahap penyelidikan. Adapun barang bukti yang diamankan berjumlah puluhan ribu benih lobster. Bibit lobster ini terdiri dari dua jenis yaitu pasir dan mutiara. ‘’ Itu jumlah kasus penangkapan dan penyelundupan lobster yang kita tangani saat ini,’’ ungkapnya.

Baca Juga :  Nelayan Lobster akan Demo ke Jakarta

Kadis Perikanan dan Kelautan NTB H Lalu Hamdi  mengatakan bibit lobster ini mulai dimanfaatkan sekitar tahun 1996. Waktu itu, oleh masyarakat peisisr  digunakan untuk kebutuhan sendiri dan dibudidayakan. Saat itu harga bibit lobster antara Rp 1500 sampai Rp 5000 per ekor. Kemudian ekspor bibit lobster ini mencapai puncaknya pada tahun 2014. Ekspor ini kebanyakan dilakukan ke Vietnam dan Singapura. ‘’  Permintaan tahun 2014 itu mencapai puncaknya. Kalau dihitung nilainya waktu itu Rp 210 miliar,’’ katanya. Kemudian masalah muncul dengan dikeluarkannya Permen  KKP No 1 tahun 2015 yang melarang penangkapan bibit lobster diatas 200 gram. ‘’ Setelah peraturan itu dikeluarkan menjadi masalah karena menghilangnya mata pencaharian nelayan. Akibatnya tentu kita harus mencari solusi agar bagaimana nelayan ini mempunyai penghasilan selain menangkap lobster. Tapi itu akan membutuhkan waktu,’’ bebernya.

Ia juga memastikan selama ini sudah melakukan sosialisasi terkait  peraturan yang melarang penangkapan bibit lobster ini. Namun, nelayan ternyata masih banyak yang masih menangkap. Selain itu, koordinasi dengan instansi terkait seperti kepolisian dan sebagainya tetap dilakukan.  ‘’ Ini yang selalu kita dorong. Ada 114 kelompok pengawas yang kami bina untuk melakukan pengawasan,’’ terangnya.

Baca Juga :  Kasus Bibit Cabai Jadi Sorotan TPID

Kepala BKIPM Kelas II Mataram Muhlin mengatakan, Indonesia adalah pengekspor terbesar lobster ke luar negeri mencapai 3 ton pertahun. Nilai itu disebutya sebelum Permen KKP No 1 tahun 2015 dikeluarkan. ‘’ Jadi memang sangat besar sekali jumlah dan nilai lobster yang diekspor ini,’’ katanya.

Mengenai masih marakanya pengepul maupun kurir yang ditangkap dalam kasus penyelundupan lobster. Muhlin mengatakan, pihaknya tentu tidak bisa bekerja sendirian dan perlu bantuan pihak lain seperti kepolisian dan sebagaianya. Balai Karantina sejak Permen No 1 tahun 2015 itu dikeluarkan sudah mengungkap 18 kasus penyelundupan lobster. ‘’ Yang divonis itu sudah 11 kasus, sisanya masih dalam proses persidangan,’’ imbuhnya.

Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Lalu Komala mengatakan, para nelayan lobster saat ini sangat tersiksa dengan dikeluarkannya Permen No 1 tahun 2015 yang mengatur lobster yang boleh ditangkap. Karena sudah menjadi mata pencaharian, nelayan akan sulit sekali untuk dilarang menangkap lobster seperti yang diatur. ‘’ Mereka yang dulunya punya mobil, sekarang tidak ada lagi. Ini juga membuat kasus kriminal bisa terjadi selain kasus perceraian. Nelayan sekarang melakukan berbagai cara untuk menangkap lobster. Karena itu mata pencahariannya,’’ katanya.(gal)

Komentar Anda