NTB Raih Penghargaan Perlindungan Konsumen dari Mendag

PENGHARGAAN
ANUGRAH : Kepala Dinas Perdagangan Provinsi NTB H Faturahman mewakili Gubernur NTB menerima penghargaan Perlindungan Konsumen dari Mendag Zulkifli Hasan di Samarinda, Rabu (31/8).

SAMARINDA – Menteri Perdagangan H Zulkifli Hasan memberikan penghargaan perlindungan konsumen kepada 6 provinsi di Indonesia. Penghargaan ini diberikan kepada pemerintah daerah yang telah mendukung upaya perlindungan konsumen di wilayahnya masing-masing. Ke enam provinsi yang meraih penghargaan tersebut, diantaranya Provinsi NTB, Provinsi Kalimantan Timur, Jawa Barat, Bali, Sumatera Utara dan Kalimantan Barat. Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan menyerahkan langsung penghargaan tersebut kepada 6 kepala daerah. Untuk Provinsi NTB, Kepala Dinas Perdagangan NTB H Faturahman langsung menerima penghargaan dari Mendag Zulkifli Hasan mewakili Gubernur NTB H Zulkieflmansyah di Hotel Senyiur Kota Samarinda Kalimantan Timur, Rabu (31/8).

Mendag Zulkifli Hasan mengapresiasi seluruh pemerintah daerah yang telah mendukung kegiatan perlindungan konsumen di wilayahnya masing-masing. Komitmen dari pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat sangat diperlukan untuk menjaga konsistensi perlindungan konsumen secara berkelanjutan, sehingga dapat menjadi contoh bagi daerah lain untuk turut menyelenggarakan kegiatan di bidang perlindungan konsumen.

Mendag menyampaikan konsumen merupakan ujung tombak dalam peningkatan perekonomian nasional maupun lokal. Kontribusi konsumsi masyakat memberikan nilai tambah dan kontribusi yang signifikan terhadap pertumbuhan produk domestik regional bruto (PDRB) nasional maupun lokal. Untuk itu, masyarakat konsumen perlu terus diperhatikan, ditumbuhkembangkan, dan dilindungi agar menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi di sektor perdagangan.

Menurut Mendag perlindungan kepada masyarakat konsumen yang telah dilakukan pemerintah daerah merupakan salah satu upaya yang dapat mempercepat tumbuh kembalinya ekonomi lokal di daerah masing-masing dan tentunya ekonomi nasional, dengan meningkatkan dan menumbuhkan kembali kepercayaan dalam bertransaksi serta memberikan perlindungan terhadap peredaran barang dan jasa yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga :  Disdag NTB dan BPOM Sidak Penjual Parsel

“Untuk mengawal pembentukan dan aktivasi Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di daerah, sehingga dapat memfasilitasi penanganan pengaduan konsumen, penyelenggaraan kegiatan pemberdayaan konsumen melalui Gerakan Masyarakat Melek Metrologi (3M) untuk meningkatkan pemahaman masyarakat di bidang metrologi legal,” kata Mendag Zulhas.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag RI Veri Anggrijono menambahkan Indeks Keberdayaan Konsumen tahun 2021 berada pada Level Mampu (Indeks 50,39). Artinya, para konsumen Indonesia mampu menggunakan hak dan kewajibannya untuk menentukan pilihan terbaik serta menggunakan produk dalam negeri, namun belum sepenuhnya menegakkan hak-haknya sebagai konsumen.

“Ke depannya, indeks ini akan terus meningkat menjadi level ‘Kritis’ dan pada akhirnya menjadi ‘Berdaya’,” harap Veri.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Provinsi NTB H Faturahman menyampaikan terima kasih kepada masyarakat NTB yang terus meningkat menjadi konsumen cerdas. Hal tersebut, tentunya tak terlepas dari upaya-upaya yang dilakukan Dinas Perdagangan NTB yang gencar memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.

Baca Juga :  Delapan Komoditi NTB Tetap Eksis Ekspor

“Pastinya penghargaan ini juga menunjukkan komitmen bapak Gubernur dan bupati/wali kota dalam perlindungan konsumen di NTB,” kata Faturahman yang mewakili Gubernur NTB Zulkieflimansyah menerima anugrah dari Mendag RI tersebut.

Ia menjelaskasn terdapat beberapa indikator penilaian yang dilakukan Kemendag dalam menetapkan daerah menerima penghargaan perlindungan konsumen, di antaranya   Survey Indeks keberdayaan konsumen yg dilakukan Kemendag, pengawasan barang beredar dan layak edar, tingkat keberhasilan Badan Perselisihan Sengketa Konsumen (BPSK) dalam mediasi para pihak, sosialisasi dan advokasi konsumen tentang perlindungan konsumen dan -komitmen kepala daerah dalam perlindungan konsumen.

Oleh karena itu, kata Faturahman, pihaknya akan terus meningkatkan indeks keberdayaan konsumen untuk menuju konsumen cerdas dan kritis dan meningkatkan peran dari BPSK sebagai tempat pengaduan untuk konsumen jika ada hal yg merugikan dari sisi konsumen. Terlebih lagi NTB sudah memiliki 4 BPSK di bawah naungan Disdag NTB, yaitu Kota Mataram, Lombok Barat, KLU dan Sumbawa,

“Kita berharap konsumen di NTB menjadi konsumen cerdas, tidak asal membeli tapi tahu masa kedaluarsa, izin edar, kandungan yang digunakan sesuai label, kemasan dan sebagainya dan juga masyarakat sudah disiapkan jika ada perselisihan antara pelaku usaha dan konsumen untuk di selesaikan di BPSK,” pungkasnya. (luk)

Komentar Anda