NTB Raih Penghargaan Akselerasi Indeks Ketenakerjaan Terbaik Nasional

Penghargaan ketenagakerjaan. (diskominfotik)

MATARAM—Menteri Ketenagakerjaan RI, M. Hanif Dhakiri, menyerahkan penghargaan Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan (IPK) terbaik Nasional Kepada Gubernur NTB, Dr.H. Zulkieflimansyah, karena dinilai berhasil meningkatkan pembangunan ketenagakerjaan selama memimpin NTB. Penganugerahan IPK tersebut, diserahkan Menteri M.Hanif di Jakarta, Senin (14/10/2019).

Provinsi Nusa Tenggara Barat meraih Penghargaan Indeks Ketenagakerjaan Terbaik Berdasarkan Kategori Akselerasi karena mengalami peningkatan indeks secara signifikan selama 3 tahun berturut-turut, dengan indeks 57,84 point.

Nilai IPK  itu meningkat tajam jika dibandingkan  tahun 2017 sebesar  46,41 dan meningkat lagi menjadi 50,55 di tahun 2018.

Kepala Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB, H. Agus Patria, SH.MH yang mewakili Gubernur di jakarta mengungkapkan Pengukuran Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan (IPK) dilakukan oleh Tim Badan Perencanaan dan Pengembangan  Kementerian Ketenagakerjaan RI.

Ia menjelaskan, ada sembilan indikator yang dinilai dalam menentukan nilai IPK itu. Diantaranya Perencanaan Tenaga Kerja, kemudian Penduduk dan Tenaga Kerja, Kesempatan Kerja, Pelatihan dan Kompetensi Kerja, Produktivitas Tenaga Kerja serta  Hubungan Industrial, Kondisi Lingkungan Kerja dan Pengupahan hingga aspek Kesejahteraan Pekerja dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja. “Alhamdulillah NTB meraih penghargaan terbaik,” ujar Agus.

Menaker Hanif dalam sambutannya mengingatkan pentingnya masalah tenaga kerja atau ketenagakerjaan. Menurutnya tolok ukur keberhasilan kepemimpinan kepala daerah, salah satunya bisa dilihat dari keberhasilannya membangun dunia ketenagakerjaan seperti kesempatan kerja dan mengatasi pengangguran di wilayahnya masing-masing.

Ia menegaskan Penganugerahan Penghargaan Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan Tahun 2019 didasarkan pada pemetaan intensitas dan beban kerja urusan pemerintahan daerah bidang ketenagakerjaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Penghargaan diberikan kepada 3 provinsi dengan indeks tertinggi pada kategori urusan ketenagakerjaan besar, 3 provinsi dengan indeks tertinggi pada kategori urusan ketenagakerjaan sedang, dan 3 provinsi dengan indeks tertinggi pada kategori urusan ketenagakerjaan kecil.

Selain itu, diberikan juga penghargaan kepada provinsi yang memiliki indeks dengan akselerasi terbaik atau provinsi yang mengalami peningkatan indeks signifikan selama kurun waktu minimal 2 tahun terakhir. (syamsul/diskominfotik)

Komentar Anda