MATARAM—Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham NTB meminta agar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Mataram tidak lagi menerima tambahan narapidana terorisme.
Kepala Kantor Kemenkumham NTB Sevial Akmily mengatakan saat ini ada 3 orang narapidana kasus terorisme yang ditahan di Lapas Klas I Mataram.
Kebijakan Kemenkumham saat ini, narapidana terorisme akan disebar ke beberapa Lapas di seluruh Indonesia. Dengan kebijakan ini, tanggung jawab Lapas di daerah kedepannya lebih berat untuk melakukan pengawasan dan pembinaan. ‘’Jadi tanggung jawab Lapas di daerah seperti Lapas Mataram akan lebih berat dalam melakukan pengawasan dan pembinaan,’’ ujarnya saat memberikan keterangan usai melantik Kepala Lapas (Kalapas) Klas II A Mataram, Kamis kemarin (29/12).
Sevial mengatakan, Gubernur TGH Zainul Majdi disebutnya tidak menghendaki narapidana kasus terorisme ditahan di NTB. Namun, kewenangan untuk menentukan dan menempatkan narapidana kasus terorisme ini adalah dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). ‘’ Kami di wilayah hanya mendapat droping dan harus kita terima. Kalau tidak mau ditempatkan dimana lagi,’’ ungkapnya.
Sevial sendiri memastikan di NTB tidak ada penambahan narapidana kasus terorisme lagi. ‘’ Saya sudah meminta via telpon kalau bisa jangan ditambah lagi. Walaupun ada orang NTB yang ditahan kasus terorisme. Permintaan gubernur itu dipertimbangkan oleh pusat,’’ bebernya.
Perlakuan narapidana terorisme yang ditahan saat ini tidak ada perbedaan. Mereka ini juga disebutnya diperlakukan sama dengan narapidana kasus lainnya. ‘’Mereka diperlakukan sama tidak ada perbedaan. Silahkan dipantau saja disana (Lapas Mataram, red),’’ imbuhnya.
Mengenai pengawasan yang dilakukan, pelayanan publik di Lapas akan dikedepankan. Jika masih ada yang bermain-main dengan pengunjung seperti memasukkan narkotika. Oknum tersebut nantinya akan ditindak denga tegas. ‘’ Kalau ditemukan seperti silahkan saja tapi wasssalam. Menteri kami juga sudah tegas akan menindak prilaku seperti itu,’’ jelasnya.
Ia juga meminta kepada masyarakat yang memiliki informasi ini untuk melaporkan ke Kemenkumham. ‘’ Silahkan menghubungu saya maupun para divisi yang ada,’’ tandsnya.(gal)