NTB Diusulkan Jadi Daerah Perluasan PPKM Mikro Nasional

Pimpinan Perusahaan Radar Lombok H. Muludin mendapat vaksin covid-19 di Mataram, Selasa (16/3/2021).

MATARAM–Pemerintah pusat kembali akan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro pada tahap IV yang dimulai 23 Maret hingga 5 April 2021 mendatang. Dan diperluas dengan menambah lima provinsi di luar Jawa dan Bali. Di antaranya, Provinsi NTB, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara dan NTT.

Sebelumnya, pemerintah telah menerapkan PPKM dalam tiga tahapan. Tahap pertama dimulai sejak 9 – 22 Februari 2021. Tahap kedua, dari 22 Februari hingga 8 Maret dan tahap ketiga, mulai 9 – 22 Maret 2021. Dalam tiga tahapan itu meliputi 10 provinsi yang menerapkan PPKM yaitu, Provinsi DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat-Tengah-Timur, Provinsi DI Yogyakarta, Provinsi Bali, Sumatra Utara, Kalimantan Timur dan Sulewesi Selatan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Menteri Perekonomian RI, Dr. Ir. H. Airlangga Hartarto mengungkapkan, parameter penetapan daerah yang menerapkan PPKM mikro yaitu memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan. Pertama, tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional. Kedua, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional. Ketiga, tingkat kematian di atas rata-rata nasional dan keempat tingkat keterisian rumah sakit (BOR) untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70 persen.

“Hasil evaluasi dari 10 provinsi yang menerapkan PPKM bahwa penambahan kasus aktif mengalami tren penurunan. Tingkat kesembuhan dan kematian mengalami perbaikan,” ungkap menteri saat memimpin rapat evaluasi perkembangan pelaksanaan PPKM Mikro secara virtual di Jakarta, Kamis (18/03).

Baca Juga :  Mendagri Keluarkan Instruksi PPKM Mikro 15 Provinsi, Termasuk NTB

Dalam rapat evaluasi tersebut, turut dihadiri oleh delapan kementerian dan lembaga terkait di antaranya, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, Menteri BUMN, Panglima TNI, Kapolri serta 15 gubernur se-Indonesia.

Dalam paparannya, Menko Perekonomian menjelaskan, terkait kebijakan pembatasan PPKM masih tetap sama dengan kebijakan bagi 10 provinsi sebelumnya kecuali kegiatan belajar-mengajar dapat dilakukan tatap muka.

Untuk perguruan tinggi atau akademi dibuka secara bertahap dengan proyek percontohan berbasis perda/perkada dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) yang masif. Sementara kegiatan seni budaya diizinkan dibuka maksimal 25 persen pengunjung dengan prokes. Sementara pembatasan penerapan PPKM lainnya masih sama.

“Untuk kegiatan belajar-mengajar dan seni budaya tentu kita berharap bahwa pemerintah daerah akan menindaklanjuti dengan perda dan perkada,” harap Menko Perekonomian dalam rilis Diskominfotik NTB yang diterima Radar Lombok.

Pembatasan kegiatan dalam rangka PPKM Mikro tetap sama dengan sebelumnya. Misalnya, 50 persen karyawan perkantoran bekerja dari rumah alias WFH. Restoran maksimal menampung 50 persen pengunjung yang makan di tempat. Pusat perbelanjaan tutup maksimal 21.00. kegiatan kontruksi beroperasi 100 persen dengan prokes. Tempat ibadah hanya boleh diisi 50 persen. Begitu pula dengan faailitas umum. Sejumlah sektor esensial diperbolehkan beroperasi 100 persen selama PPKM Mikro.

Menanggapi hal itu, mewakili Pemerintah Provinsi NTB, Asisten III Setda NTB, dr. Nurhandini Eka Dewi,
mengungkapkan, dari 10 kabupaten kota di NTB terdapat tiga kabupaten yang mengalami penurunan kasus covid-19 dengan posisi zona kuning dengan risiko rendah. Sedangkan tujuh kabupaten kota lainnya masih berstatus zona orange dengan risiko sedang.

Baca Juga :  Jalan Santai Diikuti Ratusan Orang, Wali Kota: Mulai Diberi Kelonggaran

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi NTB secara lokal juga telah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di desa/kelurahan yang berisiko tinggi atau zona merah Covid-19 sejak Februari lalu. Hal tersebut sesuai Instruksi Gubernur No. 180/01/kum/2021.

“Artinya selama per 14 Maret setelah pemberlakuan PPKM yang tadinya terdapat desa yang merah sebesar 3 persen. Jadi saat ini tidak ada lagi desa dengan status merah,” ungkapnya diwaikili Asisten III Setda NTB, dr. Nurhandini Eka Dewi.

Mantan Kepala Dikes NTB itu menjelaskan, sementara desa yang berstatus zone orange dari 5,2 persen sekarang tinggal 0,2 persen. Kemudian desa yang berstatus hijau sebesar 85,4 persen dan desa zona kuning 11 persen. Menurutnya, tren perkembangan kasus positif Covid-19 di NTB cukup tinggi dikarenakan jumlah testing masih sangat terbatas.

“Kalau rata-rata perharinya masih bisa di angka 20 hingga 60 persen per harinya. Karena jumlah testingnya terbatas, inilah yang sedang kita kejar supaya jumlah testingnya bisa masuk,” pungkasnya. (*/RL)

Komentar Anda