NORMA HUBUNGAN DOKTER DENGAN PASIEN PADA PELAYANAN KESEHATAN

Oleh : dr Made Agus Suanjaya SpB Fics, Mahasiswa Magister Hukum Kesehatan – Universitas Hang Tuah, Dokter Spesialis Bedah – Rumah Sakit Kota Mataram

Selama ini pelayanan kesehatan melibatkan berbagai kalangan termasuk didalamnya dokter, pasien, perawat dan multi disiplin lainnya. Pengertian pelayanan kesehatan menurut Depkes RI (2009) adalah setiap upaya yang diselenggarakan sendiri atau secara bersama-sama dalam suatu organisasi untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, mencegah dan menyembuhkan penyakit serta memulihkan kesehatan perorangan, keluarga, kelom#pok dan ataupun masyarakat. Rumah sakit ataupun tempat pelayanan kesehatan lainnya yang didalamnya melibatkan berbagai elemen sering terjadi gesekan ataupun kesalah pahaman antara pemberi layanan dan yang mendapat pelayanan baik itu masalah pelayanan, administratif dan masalah – masalah lainnya. Friksi ini sering terjadi karena kekurang tahuan, tidak paham dan tidak mengerti apa itu hak dan kewajiban baik pemberi layanan maupun yang dilayani, ketimpangan inilah yang sering meruncing dan menjadi bibit permasalahan yang pelik dan tidak jarang berakhir di meja hijau (pengadilan). Dewasa ini sering terdapat di media masa perselisihan antara pemberi layanan dan penerima layanan di tempat pelayanan kesehatan hal ini tentunya sering diakibatkan kecenderungan menuntut hak dengan tanpa mengidahkan kewajiban selain daripada itu di perumit oleh pandemi dan covering jaminan kesehatan nasional, serta masalah-masalah kesehatan lainnya. Pentingnya mengerti dan tahu akan hak dan kewajiban ini merupakan suatu usaha mengedukasi baik itu pemberi layanan dan yang diberikan layanan disini secara sempit akan di bicarakan hak dan kewajiban dokter dan pasien berdasarkan undang- undang yang berlaku di Indonesia.
Berdasarkan Undang-undang No.29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran Pasal 50 dan 51, adapun hak bagi seorang dokter adalah:

  • Memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai standar profesi dan standar operasional prosedur
  • Memberikan pelayanan medis sesuai standar profesi dan standar operasional prosedur
  • Memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari pasien atau keluarganya
  • Menerima imbalan jasa

Sedangkan kewajiban dari seorang dokter adalah

  • Memberikan pelayanan medis sesuai standar profesi dan standar operasional prosedur serta kebutuhan medis
  • Apabila tidak tersedia alat kesehatan atau tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan/pengobatan, bisa merujuk pasien ke dokter/sarana kesehatan lain yang mempunyai kemampuan lebih baik.
  • Merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang pasien, bahkan setelah pasien itu meninggal dunia
  • Melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain yang mampu melakukannya
    Mengikuti perkembangan ilmu kedokteran

Menurut Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran Pasal 50 dan 51, Hak dari pasien ( penerima layanan medis ) adalah:

  • Mendapatkan penjelasan lengkap tentang rencana tindakan medis yang akan dilakukan dokter
  • Bisa meminta pendapat dokter lain (second opinion)
  • Mendapat pelayanan medis sesuai dengan kebutuhan
    Bisa menolak tindakan medis yang akan dilakukan dokter bila ada keraguan
  • Bisa mendapat informasi rekam medis

Sedangkan Kewajiban dari pasien adalah:

  • Memberikan informasi  yang lengkap, jujur dan dipahami tentang masalah kesehatannya
  • Mematuhi nasihat dan petunjuk dokter
  • Mematuhi ketentuan yang berlaku di sarana pelayanan kesehatan
  • Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang prima

Semangat yang diharapkan dari tulisan ini dengan saling mengerti dan paham akan hak dan kewajiban serta menjalani dengan berfaidah antara dokter- pasien layanan kesehatan menjadi lebih optimal dan saling mendukung baik pemberi layanan dan yang dilayani guna menuju indonesia sehat .

Komentar Anda