Nipu Miliaran Rupiah, Emak Caca Dipolisikan

LAPOR: Korban penipuan dengan modus investasi didampingi penasihat hukumnya saat melapor ke Polda NTB, kemarin. (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Puluhan korban penipuan dan penggelapan dengan modus investasi melapor ke Polda NTB, Senin (26/10). Korban ini berasal dari berbagai daerah di NTB dan sebagain dari pulau Jawa. Korban melapor dengan didampingi penasihat hukumnya, Lalu Anton Hariawan.

Adapun terlapornya adalah Laras Chytia, pemilik Dapoer Emak Caca, Caca Garden, Caca Village, dan Caca Crabs di Kota Mataram. Laporan tersebut dilayangkan korban karena merasa dirugikan. Jumlahnya kerugian ini jika dikumpulkan tak tanggung-tanggung, berjumlah miliaran rupiah. “Kerugian masing-masing korban bervariasi,’’ sebut Anton.

Anton lantas merincikan, kerugian korban SY sebesar Rp 63.000.000, FA RP 10.000.000, IN  Rp 35.000.000, JU Rp 50.000.000, 

WA RP 50.000.000, NH Rp 100.000.000, AR Rp 35.000.000, FA Rp 35.000.000, RM Rp 114.000.000, ME Rp 154.000.000, MP Rp 25.000.000, RI  Rp 35.000.000, dan CR Rp 43.000.000. ‘’Yang melapor ini baru tahap pertama. Besok ada yang melapor juga. Rata-rata korban ini adalah anak muda,” bebernya.

Anton menyebutkan, korban secara keseluruhan jumlahnya sekitar 232 orang di seluruh Indonesia. Namun yang didampinginya baru sebagian. Awal mulanya korban sampai tertipu yaitu saat korban menerima tawaran kerja sama dalam usaha rumah makan Dapoer Emak Caca, Caca Garden, Caca Village, Caca Crabs. Adapun keuntungan yang dijanjikan sebesar 50-70 persen.

Tawaran tersebut dipromosikan oleh salah seorang selegram asal Kota Mataram berinisia MC. Begitu tertarik, korban kemudian melakukan komunikasi via whatshap dengan terlapor. Setelah itu terjadilah kesepakatan.

Selanjutnya korban menginvestasikan dananya. Tetapi begitu korban menginvestasikan dananya, ternyata yang terjadi tidak sesuai dengan yang dijanjikan. Bukannya mendapat untung tetapi malah buntung. Sebab modalnya saja tidak kembali, apalagi mendapat keuntungan.

Dana yang disetorkan korban diduga digunakan untuk membeli aset-aset pribadi oleh terlapor.

Adapun beberapa aset terlapor  berupa tanah kosong terletak di Kuta Lombok Tengah dengan SHM 

No.1765 Luas 1.071 M2 atas nama terlapor. Tanah tersebut dibeli pada 7 april 2020 dengan jual beli No. 49/2020. Selain itu, ada 

1 unit Honda Civic Turbo tahun 2019, 4 unit ruko terletak di Mataram, dan beberapa aset lainnya berupa perabotan mahal.

Aset tersebut kini sudah dipecah dan dikuasai orang terdekat terlapor seperti suami dan juga ibunya. “Untuk itu, kita berharap diusut juga tindak pidana pencucian uangnya (TPPU),” harap Anton.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto mengaku pihaknya akan mendalami isi laporan tersebut. “Laporan tersebut akan dipelajari oleh tim penyidik dari Ditreskrimsus,” bebernya.

Sementara untuk terlapor sendiri belum bisa dikonfirmasi. Informasinya saat ini terlapor sudah diamankan dan diproses hukum di Polresta Mataram atas kasus yang sama.

Kasatreskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa yang dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Hanya saja ia belum bersedia berkomentar lebih jauh.

“Nanti kami sampaikan,” ucapnya singkat. (der)

Komentar Anda