NIP PPPK Terhambat Perpres

Bima Harya Wibisana
Bima Harya Wibisana.(ist/)

 JAKARTA – Para honorer K2 yang sudah lulus seleksi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) tahap I Tahun 2019, memang harus bersabar.

 Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, meski izin prinsip besaran gaji dan tunjangan PPPK, tetapi masih ada regulasi lainnya yang belum terbit. Izin prinsip dari Menteri Keuangan Sri Mulyani itu harus ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) mengenai gaji dan tunjangan PPPK. “Izin prinsip Menkeu kan sudah, yang belum itu Perpres. Sampai sekarang belum ada,” kata Bima kepada JPNN.com, Senin (13/1).

 Menurut Bima, sampai saat ini belum ada informasi apa-apa tentang Perpres dimaksud. Intinya BKN siap memproses penetapan NIP PPPK begitu Perpres turun.

“Ya BKN siap kapan saja. Tinggal tunggu Perpresnya saja,” ucapnya.

Dalam izin prinsip yang diteken Menkeu 27 Desember 2019, juga dipertegas besaran dan tunjangan PPPK harus ditetapkan lagi dalam Perpres. Di mana substansi pengaturan antara ketentuan mengenai masa hubungan perjanjian kerja dan perhitungan masa kerja PPPK. “Jadi dalam izin prinsip Menkeu disebutkan masa hubungan perjanjian kerja PPPK paling sedikit selama satu tahun. Masa hubungan perjanjian kerja PPPK ini bisa diperpanjang sesuai kebutuhan instansi dengan memerhatikan kinerja PPPK,” jelas Bima.

 Dalam surat Menkeu tertanggal 27 Desember 2019 disebutkan, gaji PPPK dikonversikan dari gaji pokok PNS berdasarkan golongan/ruang/masa kerja menjadi golongan I sampai XVII dengan masa kerja maksimal 33 tahun, ditambah faktor pajak sebesar 15 persen. “Penambahan faktor pajak ini dilakukan untuk menjaga kesetaraan dengan gaji pokok PNS. Mengingat berdasarkan ketentuan dalam PP 80 Tahun 2010, penghasilan PPPK merupakan objek pajak yang tidak dapat ditanggung pemerintah,” jelas Bima mengutip surat Menkeu.

  1. SD, golongan PPPK I
  2. SMP sederajat, golongan IV
  3. SLTA/Diploma I sederajat, golongan V
  4. Diploma II, golongan VI
  5. Diploma III, golongan VII
  6. Sarjana/Diploma IV, golongan IX
  7. Pascasarjana S2, golongan X
  8. Pascasarjana S3, golongan XI

PPPK juga diberikan tunjangan sebagaimana tunjangan yang diberikan atau diterima bagi PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bima berharap dengan adanya izin prinsip Menkeu ini bisa membuat honorer K2 yang lulus PPPK tahap I bersemangat. Sebab, pemerintah tidak diam tetapi terus memprosesnya. (esy/jpnn)

Komentar Anda