Nilai Kompensasi Belum Disepakati

BELUM SEPAKAT : Masyarakat yang mengklaim sebagai pemilik lahan di KEK Mandalika belum sepakat terkait nominal kompensasi saat dilakukan pertemuan di RRU Kantor Gubernur, Kamis kemarin (17/11) (AZWAR ZAMHURI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB  mengumumkan harga kompensasi yang akan diberikan ke pemilik lahan bermasalah di Mandalika Resort.  Nominal kompensasi yang akan diberikan sebesar Rp 4,5 juta per are di semua titik dengan luas 109 hektar lahan bermasalah. Wakil Gubernur NTB, H Muhammad Amin mengumumkan  nominal kompensasi, dalam pertemuan yang dilaksanakan di Ruang Rapat Utama (RRU) Kantor Gubernur, Kamis kemarin (17/11). Pertemuan  tersebut dihadiri oleh Satuan Tugas (Satgas)  penyelesaian sengketa lahan Mandalika Resort  seerti Kapolda NTB Brigjen Pol Umar Septono, Danrem 162 Wira Bhakti Farid Makruf, Kajati Tedjo Lakmono, pemilik lahan dan pihak-pihak terkait.

Disampaikan Wagub, pemprov telah berupaya berbuat adil dengan memperjuangkan harga kompensasi yang  layak. "Berdasarkan hasil pertemuan Pak Gubernur dengan Pak Luhut, nilai kompensasi per are dihargakan senilai Rp 4,5 juta," ungkapnya.

Dikatakan, nilai kompensasi sebesar Rp 4,5 juta per are tersebut didapatkan setelah melalui beberapa kali pertemuan. Diharapkan kepada masyarakat yang mengklaim memiliki lahan agar bisa menerima harga tersebut dengan ikhlas.

Amin tidak ingin  masyarakat melakukan upaya-upaya hukum dalam  menyelesaikan sengketa lahan. Menggunakan jalan damai atau secara kekeluargaan jauh lebih baik karena tidak ada pihak yang kan menjadi korban. “Ini kan untuk masyarakat juga, silahkan sampaikan ke masyarakat yang lain juga bahwa nominal kompensasi Rp 4,5 juta per are. Kami harap bisa diterima meski masih ada ruang untuk kami dengarkan pendapat masyarakat,” ujar Amin.

Baca Juga :  Gubernur Ingin KEK Mandalika Bebas Kendaraan

Kapolda NTB, Brigjen Umar Septono selaku ketua tim mengingatkan kepada semua pihak bahwa sengketa lahan yang masih terjadi sampai saat ini, hanya mendatangkan kerugian saja.  Potensi pendapatan daerah menguap begitu saja karena tertundanya pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika.

Bukan hanya pendapatan untuk daerah yang bisa dijadikan pertimbangan. Apabila Mandalika Resort terwujud, ribuan masyarakat NTB juga akan mendapatkan pekerjaan. Angka kemiskinan bisa berkurang dan pengangguran juga menurun. “Saya yakin kriminalitas juga bisa diminimalisir,” ucap Umar.

Danrem Wira Bhakti  162 Farid Makruf meminta  seluruh masyarakat  menghargai upaya gubernur yang memperjuangkan rasa keadilan masyarakat. Jangan lagi ada keinginan masyarakat untuk membawa masalah ini ke jalur hukum karena hanya akan memperpanjang persoalan saja.

Dalam kesempatan tersebut, secara tegas Danrem mengungkapkan bahwa pihaknya telah memiliki data lengkap terkait sengketa lahan di Mandalika Resort. “Semua bukti sudah kita kantongi, tidakusahlah pakai-pakai hukum. Tapi kalau masih mau membawa ke jalur hukum, silahkan saja kami ladeni,” tantangnya.

Persoalannya lanjut Farid Makruf, bukan hal itu yang diinginkan. Mandalika Resort saat ini telah menjadi prioritas pemerintah pusat juga untuk dikembangkan. Kemajuan daerah harus diutamakan dari kepentingan apapun. “Pengacara-pengacara ini juga tolong pakai kepintarannya dengan baik, jangan memperkeruh situasi,” pintanya tegas.

Tidak lupa pula ia menyinggung upaya masyarakat yang mengadu ke DPRD NTB. Langkah tersebut dinilai tidak akan menyelesaikan masalah. “Jangan adu kami dengan Pansus DPRD, kami tahu kok apa-apa yang bapak sampaikan di DPRD. Saya dan Kapolda tidak pernah berniat menakut-nakuti masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga :  BPN Terbitkan Sertifikat HPL KEK Mandalika

 Salah seorang pemilik lahan yang hadir, H Subki mengaku belum bisa menerima harga tersebut. Selain itu, nominal yang disampaikan oleh pemerintah harus dibicarakan terlebih dahulu bersama seluruh pemilik lahan.

Namun satu hal yang ditegaskannya, tidak ada sedikit pun niat masyarakat untuk mengganggu pembangunan Mandalika Resort. Masyarakat hanya menuntut haknya dan itu bukan berarti melawan pemerintah.

Perwakilan masyarakat lainnya, Lalu Usman Ali mempertanyakan dasar hitungan pemerintah sehingga menetapkan harga Rp 4,5 juta per are. Pasalnya, harga pasar lahan di kawasan tersebut mencapai Rp 100 juta per are. Belum lagi beberapa pemilik lahan saat ini didapatkan dengan membeli seharga Rp 75 juta per are.

Oleh karena itu, ia menawarkan harga kompensasi terendah setidaknya Rp 50 juta per are. Apabila harga Rp 4,5 juta per are disepakati, maka akan sangat merugikan masyarakat. “Kami hanya minta keadilan saja. Untuk apa sih kita akan membangun Mandalika Resort jika harus melukai hati rakyat,” ujarnya.

Pertemuan yang dihadiri semua pihak tersebut sudah mengerucut pada nilai kompensasi. Meskipun belum menghasilkan kesepakatan, namun dalam waktu dekat diyakini akan segera tuntas. Masyarakat pemilik lahan kemudian meminta waktu sekitar tiga hari untuk merembukkan nominal kompensasi. Setelah itu, akan dilayangkan surat resmi kepada Pemprov NTB terkait nominal yang diinginkan masyarakat dan solusi lainnya. (zwr)

Komentar Anda