Nilai Aset Triliunan, Pendapatan Minim

Mori Hanafi (AZWAR ZAMHURI/RADAR LOMBOK)

MATARAM -Menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) NTB dan akhir tahun 2016, dinilai sangat baik untuk dijadikan momentum evaluasi tata kelola pemerintahan Provinsi NTB.

Salah satunya yang harus dijadikan perhatian yaitu soal pengelolaan aset   dengan nilai triliunan rupiah, namun hanya bisa mendatangkan uang recehan bagi daerah. Wakil Ketua DPRD Provinsi NTB Mori Hanafi mengatakan pengelolaan aset harus dievaluasi secara menyeluruh. Pasalnya, berbagai kontrak yang ada selama ini sangat merugikan daerah. "Nilai aset kita sangat besar, tapi yang kita dapat hanya recehan," ungkapnya kepada Radar Lombok Selasa kemarin (6/12).

Sampai akhir tahun 2016, belum ada dirilis nilai aset Pemprov saat ini. Namun, berdasarkan data hasil sensus aset atau Barang Milik Daerah (BMD) pada tahun 2014 hingga tahun 2015 lalu, jumlah nilai aset Pemprov mencapai Rp 10,2 triliun lebih.  Menurut Mori, aset sebesar itu tidak diikuti pertambahan nilai kontribusi untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang cenderung stagnan. "Itu yang harus dievaluasi, padahal sangat potensial aset daerah untuk membantu biaya pembangunan daerah. Tapi belum dimaksimalkan saat ini," ujarnya.

Baca Juga :  Kemendagri Diminta Tinjau Ulang Status Nambung

Diungkapkan, kondisi tersebut disebabkan banyak hal. Salah satunya kontrak kerja sama daerah dengan para investor pengelola aset tersebut yang belum juga dirubah. "Durasi kontraknya memang panjang sekitar 30 sampai 40 tahun. Jadi harus dirubah kontraknya karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini," terang Mori.

Lokasi aset pemprov tersebar di berbagai wilayah, terutama di lokasi-lokasi sekitar destinasi unggulan pariswisata di NTB. Misalnya seperti aset   di tiga gili di Kabupaten Lombok Utara (KLU), pantai Senggigi di Lombok Barat, Lombok Timur dan Lombok Tengah.

Dalam berbagai kontrak kerja sama tersebut, kontribusi untuk daerah sangat kecil. Sebut saja kontrak kerja sama dengan PT Gili Trawangan Indah (GTI) di Gili Trawangan yang hanya Rp 60 juta pertahun. "Tandatangan kontrak kan kebanyak pada tahun 1970-an sampai tahun 2000-an, ini harus dirubah karena sudah tidak sesuai lagi," pinta Mori.

Hal yang sama juga terjadi dalam pengelolaan padang golf di Golong, Narmada Lombok Barat. PT GEC asal Jepang selaku pengelola hanya memberikan kontribusi Rp 20 juta per tahunnya. Hal ini tentu saja sangat merugikan daerah.

Baca Juga :  Aset Dikpora Paling Bermasalah

Mori membayangkan jika aset pemprov di Golong itu dikerjasamakan dengan pihak lain atau petani. Dalam satu tahun bisa mencapai ratusan juta. "Coba disewakan ke petani, atau kalau tidak mau ya rubah dong kontraknya dengan perusahaan itu. Jangan dibiarkan begitu saja," sarannya.

Kondisi yang tidak jauh berbeda juga terjadi pada aset pemprov di Senggigi. Disana ada Pasar Seni Senggigi yang dikelola oleh perusahaan milik pengusaha nasional Peter F Gontha. Jumlah kontribusi yang didapatkan pemprov dibawah Rp 20 juta pertahunnya.

Berbagai upaya bisa dilakukan oleh Badan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Misalnya melakukan pendekatan kepada para investor pengelola aset. "Saya yakin investor itu juga bisa berpikir dan mengerti, nilai kontribusi Rp 20 juta misalnya per tahun, mungkin itu besar pada tahun 1980-an, tapi kan sangat kecil kalau sekarang. Makanya harus disesuaikan dong," ujarnya. (zwr)

Komentar Anda