Nilai Aset Pemkot Capai Rp 2 Triliun

RONGSOKAN : Salah satu aset yang tak terurus adalah mobil-mobil tua seperti dalam gambar (Sudir/Radar Lombok)

MATARAM– Nilai aset milik Pemerintah Kota Mataram baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak mencapai Rp 2 triliun. Hal itu disampaikan anggota Komisi II DPRD Kota Mataram Misban Ratmaji kemarin.

Politisi PKPI ini menilai proses penghapusan aset di Pemkot Mataram terlalu panjang. Di dalam neraca  angkanya sudah mencapai Rp 2 triliun. “ Kita harapkan masa penggunaan aset memperhatikan nilai ekonomis, kalau sudah lewat  harus dilelang dan dihapus,” ungkapnya kepada Radar Lombok.

Di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Mataram misalnya, ada banyak aset yang sudah 10 tahun belum dihapus. Padahal pemerintah memiliki wewenang bahwa aset yang di bawah nilai Rp 5 miliar secara keseluruhan boleh dihapus. Apalagi saat dilakukan audit oleh BPK, eksekutif selalu kewalahan.

Baca Juga :  Kejar WTP, Aset Bermasalah Segera Dituntaskan

Ia juga meminta ada pemisahan antara aset yang baru dan lama. Misalnya aset nilai ekonomisnya   segera dilelang dan dihapus ada aturan pemerintah melalui Peraturan Wali Kota Mataram (Perwal) dibolehkan.” Jangan sampai aset terus menumpuk, seperti Randis layaknya rongsokan,” ungkapnya.

[postingan number=3 tag=”aset”]

Pihaknya juga meminta eksekutif menindaklanjuti temuan Pansus aset seperti temuan aset bermasalah Rp 32 miliar yang belum tuntas, serta perlu juga ada pendataan.

Sementara itu Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Mataram HM. Syakirin Hukmi secara detail menjelaskan, persoalan aset Rp 32 miliar belum tuntas karena kebanyakan aset-aset tersebut tidak memiliki dokumen. “ Itu paling banyak di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan seperti pengadaan buku, mebel dan lain sebagainya. Serta banyak aset yang tidak bergerak,”  katanya.

Baca Juga :  Pemkab Kebut Tuntaskan Persoalan Aset

Selain itu tanah tak memiliki sertifikat. Salah satu faktor kendala yakni bukti penyerahan aset sehingga harus kordinasi dengan Badan Aset Daerah  Lombok Barat.

Pihaknya telah mencoba meminta di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud). Saat minta ditunjukan bukti serahterima dari Pemerintah Pusat. Hal semacam ini kata dia, mengakibatkan tidak bisa dihapusnya aset tersebut sehingga terus jadi persoalan tiap tahun.(dir)

Komentar Anda