NIK, Potensi dan Tantangannya

Oleh : Kodrat Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Nusa Tenggara.

Mewujudkan kesejahteraan rakyat Indonesia merupakan  amanat penting sebagaimana termaktub dalam pembukaan UUD 1945 selain melindungi, mencerdaskan kehidupan Bangsa dan menciptakan perdamaian dunia berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Membentuk negara sejahtera ( welfare state ) telah menjadi komitmen para pendiri Bangsa sejak dicetuskannya Proklamasi 17 Agustus 1945. Membangun disegala bidang adalah kata kunci agar negara sejahtera dapat diwujudkan. Sebagai tulang punggung penerimaan negara, Pemerintah ( DJP ) adalah institusi yang paling bertanggungjawab atas penerimaan disektor.  Untuk menjaga agar penerimaan pajak tetap menjadi tulang punggung penerimaan negara, DJP selalu melaksanakan reformasi dibidang perpajakan secara berkesinambungan utamanya dibidang regulasi. Regulasi perpajakan yang titik awalnya dimulai sejak tahun 2005 ( pembentukan kantor modern ) membawa dampak yang positif dan signifikan yang ditandai dengan peningkatan penerimaan negara disektor perpajakan.

Sebagaimana Institusi lain, dalam menjalankan visi dan misinya DJP tidak dapat menjalankan tugas dan wewenangnya tanpa dukungan pihak lain. Tanpa data yang akurat, maka DJP akan mengalami hambatan untuk memaksimalkan penggalian potensi pajak. Sudah bukan rahasia lagi, banyak transaksi barang dan jasa serta transaksi keuangan yang memiliki potensi pajak tidak dapat dilacak karena minimnya data yang dimiliki oleh DJP. Potensial loss bukan hanya menyebabkan tercecernya penerimaan tetapi juga dapat menimbulkan rasa ketidakadilan terhadap wajib pajak karena ada warga negara yang seharusnya membayar pajak tetapi tidak tersentuh oleh fiskus karena minimnya data-data baik data yang menyangkut pelaku transaksi maupun jenis dan besarnya transaksi yang dilakukan antar pelaku ekonomi.

Agar hal tersebut tidak berlangsung secara terus menerus yang dapat mengakibatkan timbulnya kerugian negara maka Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan ( UU HPP) yang salah satu beleidnya adalah menambah fungsi Nomor Induk Kependudukan  (NIK ) pada Kartu Tanda Penduduk ( KTP) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (OP). Dalam beleid tersebut, setiap WP OP yang telah memenuhi persyaratan subyektif dan obyektif sesuai dengan undang-undang pajak wajib mendaftarkan diri pada Kantor Direktorat Jenderal Pajak , Kementerian Keuangan ( Pasal 2 Undang-Undang Nomor 6/1983 sttdd Undang-Undang Nomor 16/2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan). Pendaftaran ini sesuai dengan wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak tersebut.

Pemberlakuan NIK menjadi NPWP pada dasarnya selain memperkuat reformasi administrasi perpajakan yang saat ini sedang berlangsung juga mengintegrasikan sistem adminstrasi perpajakan dengan basis data kependudukan serta memberi kemudahan dan kesederhanaan adminsitrasi perpajakan serta kepastian hukum baik bagi fiskus maupun wajib pajak. Dengan ketentuan baru ini maka calon WP yang akan mendaftarkan dirinya tidak perlu repot-repot datang ke Kantor Pelayanan Pajak untuk mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak. Kemudahan ini ditunjang lagi dengan kemudahan lain yakni WP dapat mendaftarkan dirinya melalui sistem online. Pentingnya Data ( NIK sebagai Single Identification Number ).

Data adalah catatan atas kumpulan fakta. Data merupakan bentuk jamak dari datum, berasal dari bahasa Latin yang berarti “sesuatu yang diberikan“. Dalam penggunaan sehari-hari data berarti suatu pernyataan yang diterima secara apa adanya. Pernyataan ini adalah hasil pengukuran atau pengamatan suatu variabel yang bentuknya dapat berupa angka, kata-kata, atau citra.

Dalam keilmuan (ilmiah), fakta dikumpulkan untuk menjadi data. Data kemudian diolah sehingga dapat diutarakan secara jelas dan tepat sehingga dapat dimengerti oleh orang lain yang tidak langsung mengalaminya sendiri. Data memiliki arti yang sangat penting bagi kelangsungan suatu institusi  khususnya DJP yang bertugas mengelola penrimaan pajak termasuk didalamnya potensi pajak .Data merupakan komponen sangat penting dalam proses manajemen (decision making)  beberapa fungsi data antara lain :

1. Sebagai komponen utama atau penting dalam sistem informasi, karena merupakan dasar dalam menyediakan informasi.
2. Menentukan kualitas informasi yaitu cepat, akurat, dan relevan, sehingga infromasi yang disajikan tidak basi. Informasi dapat dikatakan bernilai bila manfaatnya lebih efektif dibandingkan dengan biaya mendapatkanya.
3. Mengatasi kerangkapan data (redundancy data).
4. Menghindari terjadinya inkonsistensi data.
5. Mengatasi kesulitan dalam mengakses data.
6. Menyusun format yang standar dari sebuah data.

Agar pimpinan dan seluruh pegawai DJP dapat mengambil keputusan yang cepat dan tepat, wajib hukumnya bagi DJP untuk memiliki data-data kependudukan agar transaksi barang dan “lalu lintas” uang dapat dipantau atau diakses oleh DJP  sebagai dasar  pengalian potensi perpajakan baik melalui ekstensifikasi maupun intensifikasi.

Apa Manfaat Integrasi NIK menjadi NPWP bagi DJP.

Tidak dapat dibantah, bahwa DJP belum maksimal dalam melakukan ekstensifikasi dan intensifikasi perpajakan karena terbatasnya data yang dimilikinya. tidak semua transkasi jual beli barang dan jasa tercatat secara administratif sehingga DJP tidak memiliki alasan/landasan dan bukti untuk melakukan kegiatan penggalian potensi pajak baik melalaui kegiatan ekstensifikasi maupun intensifikasi yang dapat mengakibatkan  terjadi potensial loss. Jika program integrasi NIK menjadi NPWP beralan dengan baik, maka manfaatnya bagi DJP antara lain :

1. Menambah Jumlah Wajib Pajak terdaftar.
Menurut catatan DJP Kementerian Keuangan Jumlah Wajib Pajak terdaftar tahun 2021 sebanyak 49.820.000 WP atau 18,19% dari Jumlah Penduduk Indonesia yang jumlahnya sebesar  273.869.750 jiwa (semester II tahun 2021). Diharapkan Jumlah Wajib Pajak akan bertambah seiring dengan berlakunya Integrasi fungsi NIK menjadi NPWP.

2. Meningkatkan Tax Ratio
Dilansir dari berbagai media diantaranya Kontan.Co.Id Jakarta tax ratio Indonesia  tercatat sebesar 9,11 %. Banyak kalangan meyakini bahwa salah satu manfaat yang akan diperoleh dengan program Integrasi fungsi NIK menjadi NPWP adalah meningkatnya tax ratio.

3. Meningkatkan Pelayanan kepada Wajib Pajak.
Pelayanan kepada Wajib Pajak menjadi prioritas bagi DJP, sebab dengan pelayanan yang excellent/prima akan menimbulkan trust kepada DJP, dengan demikian diharapkan akan menimbulkan kepatuhan sukarela dari Wajib Pajak.

4. Memudahkan Pemeriksaan dan Penagihan Aktif.
Integrasi NIK menjadi NPWP menjadikan data base perpajakan menjadi lebih komprehensif, akurat dan update. Dengan demikian, Fiskus dengan mudah mendatangi Wajib Pajak yang menjadi obyek Pemeriksaan dan penagihan karena alamatnya lengkap sesuai dengan yang tercantum di KTP.

5. Memudahkan Pimpinan DJP mengambil keputusan.
Decision making (pengambilan keputusan) adalah inti dari proses manajemen karena “nasib” institusi akan ditentukan melalui pengambilan keputusan utamanya keputusan yang bersifat strategis. Agar keputusan yang diambil tidak bias dan menimbulkan multi tafsir sehingga sukaruntuk  dieksekusi, maka keputusan tersebut harus didukung oleh data-data yang valid,akurat, dapat dipertanggungjawabkan .

Data yang akurat adalah landasan penting dalm proses pengambilan keputusan. Keputusan yang diambil tidak boleh  bersifat trial and error yang dapat menimbulkan ketidakpastian dan gejolak dalam organisasi. Integrasi NIK menjadi NPWP adalah keputusan yang tepat dengan demikian DJP akan memiliki basis data yang valid dan akurat sehingga DJP lebih mudah dalam melaksanakan proses manajemen perpajakan yang meliputi perencanaan, organisasi, penganggaran, eksekusi, pengawasan dan monitoring dan evaluasi.

Tantangan

Integrasi NIK menjadi NPWP untuk kepentingan Nasional, bukanlah hal yang mudah jika Pemerintah (Kementerian/Lembaga/Institusi) lain diluar DJP tidak memiliki semangat dan komitmen yang sama. Melakukan matching data merupakan tantangan terberat dalam program ini karena saat ini penduduk Indonesia setidaknya memiliki 40 nomor identitas. Nomor identitas itu memiliki sistem sendiri-sendiri, tersebar di berbagai lembaga atau instansi. Banyaknya nomor identitas dengan sistem yang belum terintegrasi menjadikan data tidak mudah untuk dianalisis. Data yang terintegrasi akan bermanfaat untuk mengidentifikasi transaksi, aset, dan keterangan lain terkait wajib pajak.

Dengan data dan sistem yang semakin lengkap maka akan analisa yang dihasilkan semakin akurat, baik yang sifatnya prediktif maupun perspektif, untuk membuat proyeksi dan membuat rekomendasi kebijakan. Selain di bidang perpajakan, sistem data yang terintegrasi akan memudahkan pemerintah untuk memberikan bantuan sosial, subsidi, atau intervensi lainnya yang menyangkut hajat hidup masyarakat Indonesia.

Mengingat besarnya data yang akan dikelola oleh DJP, ketersediaan sarana dan sarana serta sumber daya manusia yang handal akan menjadi tantangan yang harus segera diatasi oleh DJP. Kemanan data penduduk  dan wajib pajak menjadi prioritas utama karena apabila data-data penduduk dan wajib pajak jatuh kepihak-pihak yang tidak berkepentingan hal ini dapat memunculkan  ketidakpercayaan kepada Pemerintah (DJP) tentu saja dampaknya akan timbul selanjutnya adalah ketidakpatuhan dalam pemenuhan hak dan kewajiban pajaknya.

Integrasi NIK menjadi NPWP harus didukung oleh semua pihak dan apabila program ini berjalan sesuai dengan rencana, tentu saja akan menambah pundi-pundi penerimaan negara disektor pajak. Semakin besar penerimaan pajak, semakin besar pula ruang fiskal yang dimiliki Pemerintah untuk mengeksekusi berbagai program Pemerintah diberbagai sektor kehidupan dalam rangka terwujudnya masyarakat sejahtera dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia..
Semoga…
Pajak Kuat..
Indonesia Maju

Komentar Anda