Nganggur, Pecatan Polisi Maling Mobil

polisi maling
DITANGKAP: Inilah Sutaham (kanan) dan Dalmadi (kiri) dua bekas anggota polisi yang maling mobil.( IST FOR RADAR LOMBOK)

PRAYA-Kelakuan Sutaham dan Dalmadi sebagai bandit belum juga kapok.

Dua pecatan polisi asal Desa Pelambik Kecamatan Praya Barat Daya dan Kelurahan Jontlak Kecamatan Praya Tengah ini, kembali berulah. Keduanya nekat menggasak mobil Honda Jazz milik Kepala Desa Ubung Kecamatan Jonggat, Rodi Setiawan, sekitar pukul 18.00 Wita, Sabtu (18/2).  Setelah menyadari kehilangan mobilnya, Rodi pun akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Jonggat.

Polsek Jonggat kemudian berkoordinasi dengan Polres Lombok Tengah. Setelah melacak sinyal keberadaan kedua bekas polisi, ternyata mereka membawa mobil tersebut ke arah timur. Polres Lombok Tengah kemudian berkoordinasi dengan Polres Lombok Timur.

[postingan number=3 tag=”maling”]

Polisi pun berhasil mendeteksi keberadaan mobil warna putih bernopol DR 1826 SA itu, pada Minggu (19/2). Tanpa menunggu lama, polisi pun berhasil mengejar dan mengepung kedua bekas polisi itu di sekitar jalan raya wilayah Masbagik Lombok Timur. Tak mau tertangkap begitu saja, Sutaham dan Dalmadi nekat keluar dari mobil itu dan berlari meninggalkan barang curiannya.

Namun, polisi yang sudah sigap dengan buruannya tak mau melepas dua bandit itu begitu saja. Polisi yang yak tak kalah jumlahnya langsung menguntit pelaku hingga kemudian berhasil ditangkap. Keduanya juga tak bisa berkutik setelah dikepung warga karena diteriaki maling.

Baca Juga :  Polisi Siap Amankan Perayaan Imlek

Namun, polisi tak mau keduanya mati konyol diamuk massa sehingga langsung diamankan ke Mapolres Lombok Timur. Barulah dilimpahkan kemudian ke Polres Lombok Tengah, tempat kejadian perkara (TKP) yang menangani kasus itu. ‘’Setelah kita menerima laporan, kita langsung kerahkan anggota. Baru setelah berhasil mendeteksi keberadaan pelaku, kita berkoordinasi dengan Polres Lombok Timur,’’ ungkap Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, AKP I Made Yogi Purusa Utama, kemarin (20/2).

Yogi menambahkan, kedua bekas polisi ini tak hanya mencuri mobil saja di rumah korban. keduanya juga mencuri uang tunai Rp 3 juta, kipas angin, dan beberapa barang berharga lainnya. Dari penangkapan itu, polisi berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 1 unit mobil Honda Jazz yang dicuri kedua pelaku. ‘’Sekarang keduanya sudah kita tahan. Mereka tersangkut pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,’’ jelasnya.

Yogi juga membeberkan, Sutaham merupakan pecatan polisi tahun 2016 silam. Ia terlibat kasus perampokan di Dusun Jelateng Desa Sekotong Timur Kecamatan Lembar Kabupaten Lombok Barat, tahun 2011 silam. Ia kemudian divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Mataram. Setelah keluar dari penjara, Sutaham kembali dihadapkan dengan sidang kode etik kepolisian hingga akhirnya dipecat tahun 2016. ‘’Dalmadi merupakan pecatan tahun 2016,’’ beber Yogi.

Baca Juga :  Beraksi, Diteriaki, Sutri Nyaris Mati Digebuki

Sejauh ini, mereka tercatat sering melakukan tindak kejahatan setelah dipecat. Sehingga keduanya tercatat sebagai daftar pencarian orang (DPO) selama ini.  ‘’Mereka ini masuk DPO kita,’’ tandasnya.

Ditambahkan Kasi Propam Polres Lombok Tengah, IPDA Majemuk, Sutaham dipecat berdasarkan Keputusan Kapolda NTB Nomor Kep/369/VIII/2016 tanggal 04 Agustus 2016 tentang PTDH dari Dinas Polri terhadap Brigadir S anggota dari Satuan Sabhara sesuai pasal 12 ayat 1 huruf a, PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan atau pasal 21 ayat 3 huruf a dan pasal 22 ayat 1 huruf a, Perkap No 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Sedangkan Dalmadi dipecat berdasarkan Keputusan Kapolda NTB Nomor Kep/383/VIII/2016 tanggal 12 Agustus 2016 tentang PTDH dari Dinas Polri terhadap anggota Sat Sabhara sesuai pasal 14 ayat 1 huruf a, PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan atau pasal 21 ayat 3 huruf e, Perkap No 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. (cr-ap)

Komentar Anda