MATARAM–Seorang pengedar sabu berhasil ditangkap setelah polisi menyamar sebagai pembeli. Pelaku yang ditangkap yakni Saiful (37) warga Pengempel Indah, Kelurahan Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.
Ia ditangkap di salah satu rumah makan di Sayang-Sayang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, Kamis (27/5). “Ini hasil daripada penyelidikan under cover buy oleh anggota,” kata Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi, Jumat (28/5).
Kronologisnya yaitu polisi yang menyamar sebagai pembeli melakukan perjanjian dengan pelaku untuk transaksi narkotika. Pelaku saat itu menyanggupi akan memberikan 25 gram sabu dengan harga yang diminta Rp 100 juta. “Setelah bertemu dan melakukan transaksi di warung jambu, tim langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan. Di sana diamankan 6 klip sabu seberat 31 gram,” ujarnya.
Setelah itu tim melakukan pengembangan ke rumah pelaku di Pengempel. Di sana didapati barang bukti sabu seberat 231 gram, alat isap, alat komunikasi dan juga alat timbangan. Dari barang bukti yang ada, Heri menyebut bahwa pelaku diduga kuat adalah pemain lama. Sebab jika pemain baru tidak mungkin menyetok barang banyak.
Untuk asal barang, dari Lombok Timur. Saat ini pihaknya pun tengah mengembangkannya untuk mengungkap bos besar. “Dari pengakunnya ini berasal dari wilayah Timur. Sekarang masih kita kembangkan,” ujarnya.
Menurut Heri, pelaku ini sebenarnya adalah pengusaha pakaian. Tetapi karena ingin mendapatkan keuntungan lebih pelaku juga nyambi jualan sabu. “Atas perbuatannya kita tetapkan sebagai tersangka dan ditahan ,”ujarnya.
Pelaku Saiful sendiri mengakui perbuatannya. Bisnis haram ini diakuinya baru dijalankan sejak beberapa bulan yang lalu. “Baru 3 atau 4 bulanan,” akunya.
Terkait berapa keuntungan yang sudah didapatkannya, Saiful enggan untuk membeberkan. Informasi yang berkembang bahwa dia sudah mendapatkan keuntungan hingga miliaran rupiah. “Nggak,” ungkapnya. (der)