Ngaku Mencuri untuk Obati Istri yang Kena Santet

PENCURIAN: Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa saat berbincang dengan pelaku pencurian inisial S. (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM–S (35), seorang tukang bangunan ditangkap Tim Puma Polresta Mataram karena mencuri di salah satu kios warga di Jeringo, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat. Aksinya pada malam hari itu dijalankan S bersama rekannya J yang kini masih dalam pengejaran.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan bahwa kedua pelaku masuk ke pekarangan rumah korban dengan cara memanjat dan melompati tembok pekarangan. Selanjutnya begitu masuk pekarangan, keduanya berbagi peran.

Pelaku J masuk ke dalam rumah korban melalui pintu belakang dengan merusak gembok. Selanjutnya mengambil barang korban berupa satu slop rokok, dua HP, dan uang Rp 8 juta. Sementara pelaku S saat itu tidak ikut masuk tetapi menunggu di luar untuk mengamati situasi.

Baca Juga :  Ayah Tebas Leher Anak Kandung Hingga Tewas

Mengingat situasi saat itu sepi, kedua pelaku pun dengan santainya kabur membawa barang curian. Aksi pencurian baru disadari korban pada keesokan harinya. Kerugian yang ditimbulkan sekitar Rp 10 juta. Kejadian tersebut kemudian langsung dilaporkan ke pihak kepolisian. “Kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Gunungsari kemudian di-backup Tim Puma Polresta Mataram melakukan penyelidikan maksimal sehingga diperoleh identitas daripada pelaku,”ujar Kadek Adi, Kamis (20/5).

Pelaku kemudian langsung diburu hingga akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya di Jeringo tanpa perlawanan belum lama ini. Kemudian diamankan pula barang bukti hasil curian berupa HP. “Terhadap pelaku S bersama barang bukti kini diamankan di ruangan penyidik untuk proses hukum lebih lanjut,”ujarnya.

Baca Juga :  2 Ribu Burung Selundupan Diamankan

Ditemui saat dihadirkan dalam jumpa pers, pelaku S mengakui perbuatan. Ia mengaku terpaksa mencuri karena butuh biaya untuk berobat istri. “Saya gunakan untuk berobat istri saya. Dia sakit kena guna-guna (santet),” akunya.

S juga mengaku sejauh ini belum pernah berurusan dengan polisi, karena baru pertama kali mencuri dan langsung kena sial. Dari hasil pencurian, S mengaku mendapat bagian Rp 3 juta dan satu HP. “Ini yang pertama dan saya tidak akan mengulanginya lagi,” ujarnya.

Namun kini nasi sudah menjadi bubur. Meski menyesal, S harus mempertanggungjawabkan perbuatan. Ia disangkakan Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun. (der)

Komentar Anda