Ngaku Mencuri untuk Beli Kursi Roda Orang Tua, Nilai Curiannya Rp 20 Juta

Pelaku beserta barang bukti hasil curiannya diamankan. (IST/RL)

MATARAM–Tim Opsnal Polsek Cakranegara mengamankan pelaku pencurian di salah satu kos-kosan di Kelurahan Sapta Marga, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. Pelakunya yaitu Richard warga Kelurahan Mataram Barat, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.

Ia diamankan atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/141/X/2021/SPKT/Sek. Cakranegara/Resta Mataram/Polda NTB tertanggal 15 Oktober 2021. Korbannya Riski melaporkan bahwa barang-barang berharganya telah dicuri di kamar kosnya. Kejadiannya sekitar pukul 07.00 WITA.

Pelaku diperkirakan masuk ke dalam kamar kos korban dengan cara merusak jendela dan mengambil barang. Beberapa di antaranya yaitu 1 HP, uang tunai Rp 4 juta, 2 dompet berisi surat-surat berharga dan uang asing. Kemudian ada juga 5 cincin mas dengan berat 18 gram. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 20 juta.

Baca Juga :  Kebakaran di Cilinaya, Satu Orang Pingsan Kesetrum Saat Memadamkan Api

“Setelah kita melakukan penyelidikan identitas pelaku berhasil kita ungkap. Selanjutnya langsung kita amankan kemarin di rumahnya. Pelaku adalah orang sering main ke sana karena ada temannya yang ngekos,” ujar Kapolsek Cakranegara, Kompol Mohammad Nasrulloh, Senin (18/10).

Pelaku jelasnya mengetahui betul situasi di kos korban. Saat beraksi ia memang lagi main ke kos teman perempuannya dan begitu situasi sepi pelaku pun melancarkan aksi.

Baca Juga :  Warga Borok Toyang Lotim Tewas di Kamar Hotel Wilayah Cakra

Usai tertangkap pelaku pun mengakui perbuatannya. Ia nekat mencuri dengan alasan butuh uang untuk membelikan ayahnya yang sedang sakit kursi roda. “Alasannya begitu,” ujar Nasrul.

Kini atas perbuatannya, Richard harus mendekam di sel tahanan Polsek Cakranegara. Ia disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun. (der)

Komentar Anda