Ngaku Kepepet, Pelaku Preteli Aki Mobil di Dua Lokasi

DIAMANKAN: Pelaku pencurian (kopiah) dan pelaku penadah diamankan di Polda NTB.(DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Seorang buruh harian berinisial RM (37) terpaksa berurusan dengan polisi. Warga Sayang Sayang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram ini ditangkap karena diduga mencuri dua aki mobil dum truk yang terparkir di pinggir jalan.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto mengatakan, pelaku mencuri aki mobil di dua lokasi. Yakni, di  pinggir jalan raya Ahmad Yani, Lingkungan Jangkuk, Kelurahan Selagalas, Kecamatan  Sandubaya, dan  Karang Jero, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. “Dua buah aki mobil tersebut ia curi dengan cara mencongkelnya,” ujar Artanto, Jumat (5/2).

Dua aki tersebut kemudian dijual ke salah satu pengepul barang bekas yang ada di Kota Mataram. “Dia jualnya kiloan.  Pelaku melakukan hal itu karena kepepet. Dia punya utang sekitar Rp 250.000. Dia bukan spesialis pencurian,” jelasnya.

Pengepul tempat pelaku menjual aki tersebut kata Artanto juga turut diamankan, yakni HD (27) warga Sayang-Sayang, Kecamatan Cakranegara Kota Mataram. Dia ditetapkan sebagai tersangka penadah barang curian. Kini perbuatan mereka telah mendapat ganjaran, mereka dikenakan Pasal 363 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 480 KUHP. (der)

Komentar Anda