MATARAM–Tim Kejaksaan Negeri Mataram menangkap seorang berinisial A yang diduga terlibat penipuan dengan modus menjadi jaksa gadungan. A ditangkap di RSUD Kabupaten Lombok Utara (KLU), Kamis (27/1/2022).
A ini informasinya mengaku sebagai Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Mataram dan mendatangi pihak RSUD KLU dengan menawarkan diri akan membantu menyelesaikan salah satu kasus korupsi ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB yang berkaitan dengan RSUD KLU.
Yakni kasus dugaan korupsi proyek penambahan ruang ICU dan IGD serta ruang operasi RSUD KLU.
Syaratnya yaitu pihak RSUD KLU menyerahkan sejumlah uang.
“Kami yang mendapatkan informasi tersebut langsung menurunkan tim untuk bergerak ke lokasi dan mengamankan yang bersangkutan,” kata Pelaksana Tugas Kepala Kejaksaan Negeri Mataram Hilman Azazi , Jumat (28/1/2022)
Setelah dibawa ke Kejaksaan Negeri Mataram dan dilakukan klarifikasi, pelaku A kemudian diserahkan ke Polresta Mataram untuk di proses hukum.
“Sebab ini berkaitan dengan tindak pidana,” jelasnya.
Berkaca pada kasus ini, Hilman memberikan imbauan kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap seseorang yang mengaku jaksa dan menawarkan bantuan dengan imbalan uang.
“Jika ada segera laporkan ke kami,” imbaunya. (der)