Ngaku Anggota Buser Polres Lombok Utara , Maling Motor Diringkus

Ngaku Anggota Buser Polres Lombok Utara , Maling Motor Diringkus
BARANG BUKTI : Sepeda Motor Beat warna merah yang diamankan Sat Reskrim Polres Lombok Utara. (IST FOR RADAR LOMBOK)

TANJUNG – Seorang pelaku pencurian berinisial Uliadi alias Adit, 32, warga Dusun Karang Pangsor Desa Pemenang Barat Kecamatan Pemenang mengaku menjadi anggota Buser Polres Lombok Utara.

Identitas palsu tersebut dipergunakan untuk melakukan aksi tindakan pencurian dengan modus penipuan dan penggelapan sepeda motor milik pacarnya. Atas perbuatannya, pelaku berhasil diringkus di daerah Cakranegara Kota Mataram sekitar pukul 18.30 Wita, Kamis (7/9). “Modus yang digunakan pelaku ini mengaku menjadi anggota Buser Polres Lombok Utara, kemudian melakukan pendekatan (berpacaran) melalui akun facebook kepada korban pada bulan Juli lalu,” ungkap Kasatreskrim AKP Kadek Metria kepada media, Jumat (8/9).

Baca Juga :  Warga Bagek Lunjer Geger Penemuan Janin Bayi

Dijelaskan kronologisnya, setelah kedua berpacaran via facebook kemudian melakukan pertemuan sudah empat kali. Ketika melakukan pertemuan, pelaku mengaku seorang anggota polisi yang bertugas di Polres Lombok Utara. Korban pun percaya karena pelaku mengeluarkan pistol dan ATM Mandiri bukti gajinya ditransfer.

Dalam pertemuan terakhir ini, korban dibantu untuk memperpanjang STNK kendaraan milik korban sekaligus membawa kendaraan dan uang sebesar Rp 1,4 juta yang diberikan kepada pelaku. “Setelah beberapa hari, korban mencoba menghubungi pelaku, namun tidak bisa dihubungi. Dari sanalah timbul kecurigaan korban dan langsung melaporkan kejadian ke polres,” terangnya.

Atas laporan tersebut, pihaknya melakukan pengembangan dengan meminta bantuan korban untuk memancing melakukan pertemuan di wilayah Cakranegara sekitar pukul 15.30 Wita. Kemudian, sekitar pukul 18.30 Wita Tim Opsnal berhasil mengamankan pelaku pada saat turun dari taksi. Ketika melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti senjata api berupa sejenis revorver.

Baca Juga :  Razia di Trawangan, Polisi Temukan Mushroom dan Ganja

Setelah diperiksa, pistol ternyata korek api yang selama ini dipakai mengaku polisi mendekati korban. Kemudian anggota mengembangkan untuk mencari barang bukti kendaraan yang telah digadaikan. Selanjutnya barang bukti bisa diamankan di wilayah Turida Sandubaya sekitar pukul 22.30 Wita.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal penipuan 378 KHUP dengan ancaman penjara 4 tahun. (flo)

Komentar Anda