Nenek dan Cucu Diduga Jadi Penjual Sabu

DIAMANKAN: A (65) dan NH (19) diamankan di Mapolresta Mataram.(IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM – Sat Resnarkoba Polresta Mataram Polda NTB mengamankan A, perempuan 65 tahun yang diduga sebagai pengedar sabu di sebuah rumah di Kelurahan Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, Rabu (26/4) sekitar pukul 14.00 WITA.

Terduga A, diamankan bersama cucu perempuannya inisial NH (19) dengan disaksikan kepala lingkungan setempat. Kasat Narkoba Polresta Mataram I Made Dimas Widyantara mengungkapkan, penangkapkan keduanya berawal dari hasil lidik Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram yang menerima informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah di Kelurahan Karang Taliwang sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Atas informasi tersebut, tim opsnal melakukan pengecekan dan setibanya di TKP berhasil mengamankan para terduga pelaku yang saat itu sedang berada di dalam rumah.

Baca Juga :  Peras Perusahaan, Dua Oknum Ngaku LSM Diborgol

Didampingi dan disaksikan oleh perangkat lingkungan setempat, tim langsung melakukan penggeledahan badan dan di sekitaran TKP ditemukan barang bukti sabu dengan bruto 3,38 gram. Adapun barang bukti lainnya yakni 1 keranjang Aqua gelas warna pink atau merah muda yang terdapat didalamnya berisikan 8 klip bening, HP dan uang tunai Rp 17.190.000.

Baca Juga :  Briptu MAR, Polisi Pemasok Sabu di Dompu Ditangkap

Untuk sementara terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman dua belas tahun penjara. “Atas perbuatannya, A dan NH bersama barang bukti diamankan di Mapolresta Mataram guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (RL)

Komentar Anda