Nenek Amenah Kembali Ditangkap Jual Tramadol

Nenek Amenah (50) diamankan di Polresta Mataram beserta barang bukti. (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM–Nenek Amenah (50) kembali ditangkap Satresnakoba Polresta Mataram karena menjual obat keras tramadol.

Kini, nenek tiga cucu asal Gomong Lama, Kelurahan Gomong, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram itu sudah diamankan beserta barang bukti kejahatan untuk menjalani proses hukum kembali.

“Berdasarkan data yang kita peroleh, Nenek ini sudah tiga kali ini berurusan dengan Polisi gara-gara menjual obat keras tanpa izin edar. Dan yang bersangkutan telah dua kali hidup di balik penjara lantaran kasus serupa,” ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra Jumat (6/9/2024).

Nenek yang tinggal di salah satu kos-kosan di Lingkunga Punia, Kelurahan Punia, Kecamatan Mataram ini terbukti secara terang-terangan menyimpan dan menjual obat-obatan keras tanpa izin edar.

Dari dalam kamar kos ditemukan 8.022 butir pil jenis tryhexyphenidil dan 103 butir pil jenis tramadol yang dikategorikan obat keras dan masuk kategori obat daftar G yang dilarang dijual secara bebas dan penjualannya harus dengan resep dokter.

“Saat itu Rabu (4/9/2024) pukul 21.45 WITA Polsek Mataram sedang melaksanakan razia dengan sasaran memeriksa kos-kosan. Saat berada di kos nenek tersebut petugas mencurigai aktivitasnya di mana saat itu di kamar tersebut ada seorang laki-laki yang ternyata seorang pembeli obat tersebut,” jelasnya.

Oleh petugas polsek dicurigai sehingga melakukan penggeledahan dan ternyata ditemukan obat-obatan tersebut di dalam kamar.

Obat-obatan tersebut tersimpan dalam 8 botol di mana jumlah perbotol berisi 1.000 butir, kemudian ada yang tersimpan di dalam plastik dan telah terbagi-bagi terdiri dari dua strip.

Hasil pemeriksaan sementara, terduga mengaku mendapat barang tersebut dari bosnya dari Palembang yang diterimanya melalui paket online.

Paket dipesankan oleh seseorang yang tinggal di wilayah Kecamatan Ampenan. Yang mau membeli atau mengambil barang diarahkan ke nenek Amenah di Punia.

“Barang yang ada di kos terduga tersebut sudah tiba seminggu yang lalu. Namun karena belum semua habis terjual maka barang tersebut masih tersimpan. Sudah ada beberapa butir laku terjual di Mataram,” beber Ngurah.

Atas perbuatannya ini ia dijerat dengan Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Ya karena ini residivis dan berulang-ulang melakukan hal yang sama, maka tentu tuntutannya semakin berat,” pungkasnya.

Terhadap terduga pelaku lain yang terlibat masih penyelidikan. (RL)

Komentar Anda
Baca Juga :  Kabur, Maling Motor Asal Punia Tertangkap di Sumbawa Barat