Nelayan Mataram Dilarang Parkir Perahu di Pantai Senggigi

LARANGAN: Pol PP bersama Camat Batulayar dan TNI memasang spanduk larangan parkir perahu di Pantai Senggigi bagi nelayan yang sebagian besar dari Ampenan Kota Mataram. (Fahmy/Radar Lombok)

GIRI MENANG- Pemerintah Kabupaten Lombok Barat melarang nelayan memarkir perahu mereka di kawasan wisata Pantai Senggigi. Dalam waktu dekat Pemkab Lobar  melalui Sat Pol PP dan Pemerintah Kecamatan Batulayar akan melakukan penertiban terhadap keberadaan puluhan perahu yang selama ini parkir di kawasan wisata Senggigi.

Selasa kemarin (30/3), Camat Batulayar bersama Pol PP turun memberikan imbauan dengan memasang spanduk larangan dan peringatan kepada para nelayan, dimulai dari kawasan hotel Aruna hingga ke kawasan wisata Senggigi lainnya.

Camat Batulayar, Afgan Kusumanegara, yang ditemui di lokasi menjelaskan, sebagian besar perahu yang selama ini ada di Pantai Senggigi adalah milik warga Ampenan Kota Mataram. Selama ini mereka memarkir perahu saat cuaca buruk. Tetapi saat ini cuaca sudah bagus dan normal, sehingga para nelayan diminta lagi memarkir perahu di Pantai Senggigi.” Karena sekarang cuaca sudah normal, kita minta mereka kembali ke kampung halaman untuk memarkir perahu mereka,” jelasnya.

Untuk sekarang ini sedang dalam tahapan sosialisasi. Rencananya untuk penertiban akan dilakukan pada Sabtu mendatang.”Sebelum dilakukan penertiban nantinya, kami imbau para nelayan untuk tidak lagi parkir perahu di kawasan Pantai Senggigi,” tegasnya.

Penertiban nanti akan dilakukan oleh tim gabungan TNI, Polri dan Pol PP bersama Pemerintah Kecamatan.  Sebelum melakukan penertiban, pihak Pemkab Lobar juga sudah mengirim surat kepada pihak Pemkot Mataram untuk memberikan informasi kepada nelayan.”Hari ini kita sudah kirimkan surat, dan memberikan imbauan,” jelasnya.

Akibat adanya perahu ini, kawasan Senggigi terlihat kumuh, kotor dan tidak terawat dan selama ini manjadi keluhan wisatawan. Kalau kalau kondisi ini terus dibiarkan akan sangat mengganggu kenyamanan para wisatawan.

Terkait dengan jumlah perahu yang parkir, memang sebagian besar milik warga Ampenan. Sedangkan milik warga Senggigi tidak banyak. Awalnya juga jumlahnya tidak banyak, namun karena dibiarkan, sehingga mereka merasa diizinkan, akibatnya sekarang jumlahnya semakin bertambah.”Jumlahnya mungkin lebih dari 30 perahu, kalau warga kita paling tujuh atau delapan perahu,” ungkapnya.

Untuk memastikan tidak ada lagi nelayan yang parkir setelah dilakukan penertiban, nantinya akan ditempatkan personil Pol PP, TNI dan Polri yang standbye.”Jadi ini bukan pengusiran, kami hanya meminta mereka kembali ke kampung halaman mereka,” imbuhnya.

Sementara itu Kepala Bidang Penegakan Perda ( Gakda) Satpol PP Lobar, Zuhandi Bahari, mengatakan pihaknya melakukan pemasangan spanduk dulu untuk pemberian imbauan kepada nelayan. Lokasinya ada di kawasan Loco, Hotel Killa dan sebelah Hotel Killa.”Bagaimana cara penertiban, nanti teknisnya akan disepakati dalam rapat pada hari Kamis,” tegasnya.(ami)

Komentar Anda