Nekat, Kakek Larikan Siswi SMP untuk Dinikahi

PELAKU: Saman, pelaku yang melarikan anak gadis dibawah umur, Y, untuk dinikahi, ketika diamankan di Polres Lotim.

SELONG—Polsek Jerowaru berhasil mengamankan Saman, kakek-kakek berumur 55 tahun, asal Dusun Sunut, Desa Sekaroh, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur (Lotim), lantaran nekat membawa kabur anak gadis dibawah umur berinisial Y, 14 tahun, siswi kelas 2 SMP, warga yang sama, Jumat lalu (14/4).

Kapolres Lotim melalui Kapolsek Jerowaru, Ipda Mastar menjelaskan, kejadian itu bermula dari laporan orang tua korban, Rohan (45), ke Polsek Jerowaru, bahwa anaknya Y telah dibawa lari oleh Saman ke Gerung, Kabupaten Lombok Barat.

Tak lama kemudian, Kanit Intelkam Polsek Jerowaru mendapatkan informasi dari Polsek Gerung, bahwa telah diamankan 2 orang warga Sunut yang diduga akan melakukan pernikahan, dimana yang perempuan berinisial Y, yang masih dibawah umur.

Baca Juga :  Siswa SMPN 6 Mataram Borong Juara 02SN

Mengetahui informasi tersebut, Kapolsek Jerowaru kemudian memerintahkan anggotanya, bersama keluarga korban untuk menjemput yang bersangkutan di Polsek Gerung, Lombok Barat. Saat ini korban bersama Saman sudah berada di Polres Lombok Timur.

Menurut penuturan korban, pelaku sendiri menemui korban sekitar pukul 08.00 Wita di SDN Sunut, dan kemudian membonceng korban menggunakan sepeda motor. Dalam perjalanan, pelaku memberitahu korban kalau dia akan diajak menikah.

Mengetahui hal tersebut, korban pun menangis. Namun oleh pelaku tetap saja korban dibawa sampai ke kampung asal pelaku di Suka Makmur, Desa Gerung, Lombok Barat. Korban juga mengaku sempat dibelikan HP merk Advan seharga Rp 900 ribu oleh pelaku, agar Y mau diajak menikah.

Baca Juga :  Proyek SMP Satap Sekedek Catut Nama Bupati

“Berdasarkan keterangan Kadus Suka Makmur, Haji Salam. Bahwa dia didatangi oleh Saman, memberitahukan kalau dia akan menikah. Namun ketika melihat calonnya yang masih dibawah umur. Akhirnya dia pun memutuskan untuk melaporkan hal ini ke Polsek Gerung, sehingga keduanya diamankan di Polsek Gerung, dan langsung diinformasikan ke Polsek Jerowaru,” terangnya.

Atas perbuatan tersebut, Saman pun diancam pasal berlapis, yaitu pasal 332 KUHP tentang membawa lari anak di bawah umur tanpa diketahui orang tua atau walinya, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Serta pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak. (cr-wan)

Komentar Anda