Nekat Buka Tempat Karaoke, Pengelola Dipanggil Polisi

Kombes Pol Hari Brata (Dery Harjan/Radar Lombok)

MATARAM– Nekat buka saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, pengelola salah satu tempat karaoke di Mataram kini terancam diproses hukum.

Dir Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Hari Brata, mengaku tengah mendalami dugaan  pidana Undang-undang

Kekarantinaan Kesehatan yang dilakukan oleh pihak pengelola.

Untuk itu pihaknya pun telah melayangkan panggilan kepada pengelola tempat karaoke tersebut.

“ Klarifikasi ini bagian dari tahap  penyelidikan,” ungkap Brata, Rabu (21/7).

Baca Juga :  KBRI Benarkan Muliati Korban Percobaan Pemerkosaan

Adapun pengelola tempat karaoke tersebut yang sudah diklarifikasi yaitu manajer-nya berinisial WP.

Selain itu juga ada beberapa karyawan yang didapati sedang bekerja pada saat petugas menggelar razia pada pekan lalu. “ Sejumlah pemandu lagu yang kepergok petugas saat sedang melayani pelanggan di kamar karaoke juga turut diklarifikasi,” bebernya.

Untuk diketahui, tempat karaoke ini adalah di salah satu hotel berbintang di Kota Mataram.

Aksi nekat buka saat penerapan PPKM terkuak setelah adanya razia gabungan terdiri dari Polri, TNI dan juga Sat Pol PP Kota Mataram.

Baca Juga :  Suami Pembunuh Istri Segera Diadili

Yang mana tempat ini awalnya dikira nutup tetapi setelah dilakukan pemeriksaan pengelola karaoke masih menerima para pelanggan.

Untuk mengelabui petugas, pintu depan yang berhadapan langsung dengan jalan raya sengaja ditutup.

Kemudian yang dibuka adalah  pintu bagian belakang yang berada di dalam areal parkir hotel.(der)

Komentar Anda