MATARAM – Tim Opsnal Polsek Cakranegara menangkap dua pelaku pencurian di sebuah rumah di wilayah Pandan Salas Kelurahan Mayura Kecamatan Cakranegara.
Dua pelaku tak lain adalah warga setempat yaitu Johan (29) dan Haidir (22).
“ Kedua pelaku kami amankan kemarin di rumah mereka masing-masing,” kata Kapolsek Cakranegara, Kompol Nasrulloh, Senin (19/7).
Satu satu pelaku, Johan, adalah residivis.
Sebelumnya Johan masuk penjara karena mencuri dan bebas pada tahun 2019. Bukannya tobat, keluar dari penjara Johan kembali berulah.
“ Kali ini dia mengajak rekannya, Haidir. Kalau Haidir pengakuannya baru sekali ini saja tetapi masih kita dalami,” bebernya.
Kedua pelaku mencuri pada 4 Juni lalu. Sasaran mereka adalah rumah yang ditinggal pergi pemiliknya.
Pelaku mengamati rumah korban sekitar seminggu. Begitu korban tidak berada di rumah pelaku langsung beraksi.
Modus operandinya adalah dengan menjebol pintu rumah kemudian menguras barang-barang berharga milik korban.
Diantaranya televise, tabung gas, pakaian, sepatu dan parfum.
Beberapa barang tersebut kemudian dijual dan uangnya digunakan untuk membeli Tuak.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun. (der)